tobasatu.com, Medan | Pengiriman narkotika jenis ganja ke Pulau Kalimantan, Jawa, dan sebagian wilayah Sumatera, digagalkan Kodim 0201/Medan berkolaborasi dengan Polrestabes Medan. Dari pengungkapan ini, ganja kering seberat 5,7 kg diamankan petugas sebagai barang bukti.
Dari keterangan tertulis yang diperoleh awak media ini, Jumat (6/9/2024), ganja-ganja tersebut akan dikirimkan ke Pulau Kalimantan. Untuk di Pulau Jawa, tujuannya adalah Jakarta, sedangkan di Pulau Sumatera, rencana diedar di Pekanbaru, Riau, dan Lampung.
BACA JUGA:
Pengungkapan ini, kata Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad melalui Pasi Inteldim 0201/Medan, ganja akan dikirim ke lokasi tujuan dengan menggunakan salah satu jasa pengiriman barang yang beralamat di Kec Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang, Kamis (5/9/2024).
Selain ganja, dari pengungkapan ini diamankan pula enam orang pelaku. Adapun identitas para pelaku masing-masing berinisial MS (22), MHM (19), AI (25), DI (20), IF (23), dan RM (23)
Pengungkapan ini bermula ketika Babinsa Koramil 0201-13/PST, mendapat informasi dari pemilik agen jasa pengiriman, bahwa ada seorang laki-laki yang hendak mengirim barang. Namun barang tersebut mencurigakan.
Berdasarkan informasi itu, Babinsa bergerak ke lokasi pengangkutan. Bersama pemilik agen jasa pengiriman, langsung dilakukan pembongkaran barang yang dicurigai tersebut. Di satu jok sepeda motor (kreta) ditemukan ganja sebanyak 1 paket dengan berat 1 Kg.
Temuan ini dikoordinasikan ke Satnarkoba Polrestabes Medan. Selanjutnya personel dari dua instansi tersebut melakukan kolaborasi. Penembangan penyelidikan dilaksanakan petugas.
Hasilnya, ditemukan lagi 8 paket ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. “Total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 9 bal ganja dengan berat 5,7 kg beserta 6 orang tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (ts04)