Plt Dirut Perumda Tirtanadi Bantah Diintervensi Dewan Pengawas

257
Plt Dirut Perumda Tirtanadi Ewin Putra saat menerima tim kunker DPRD Sumut Dapil II

tobasatu.com, Medan | Plt Dirut Perumda Tirtanadi membantah adanya intervensi yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas), seperti yang diberitakan salah satu media online.

“Tidak benar Dewan Pengawas melakukan intervensi,” tutur 

Plt Direktur Utama (Dirut) Tirtanadi Ewin Putra, Jumat (13/9/2024).

Dikatakan Ewin Putra, sesuai keputusan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Nomor 31/ DP – Perumda/ VI/ 2024 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sebagai Direktur Utama Perumda Tirtanadi, dalam point ketiga setelah memutuskan termaktub segala bentuk keputusan kebijaksanaan dan wewenang yang bersifat tidak rutin dan strategis harus mendapatkan persetujuan dewan pengawas.

Menurut Ewin Putra bahwa direksi dalam melaksanakan tugas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah No.02 Tahun 2022

“Dalam PP Nomor 54 tahun 2017 dan Perda No.02 tahun 2022 sudah jelas tugas dan fungsi baik Dewas maupun Direksi,” ujar Ewin Putra.

Lebih jauh sambung Ewin sejak diberi amanah Plt Dirut Dewas  tidak pernah mengintervensi tugas – tugas Plt direksi.

Sementara Sekretaris Dewan Pengawas Silmi ketika dimintai komentarnya mengatakan adanya tudingan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tertulis pada sebuah spanduk pada dasarnya salah alamat dan hal ini berpotensi berakibat hukum terhadap yang membuat.

“Yang tertulis di spanduk itu menuding pribadi Dewas dan itu salah alamat ini berpotensi menjadi akibat hukum bagi pembuatnya dan kita sudah mengantongi dugaan siapa yang membuatnya,” ujar Silmi yang juga merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Medan. (ts-02)