tobasatu.com, Belawan | Dua tersangka tindak pidana narkoba dibekuk di Jalan Durung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H, S.I.K, M.K.P, melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, S.H, menjelaskan kepada wartawan di Belawan, Sabtu (28/9) petang, kedua tersangka masing-masing Toni Wibowo (35) dan Zulfan Efendi (28). Keeduanya warga Kelurahan Terjun ditangkap, Kamis (26/9) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Kelurahan Terjun.
BACA JUGA:
Penangkapan berawal ketika tim patroli gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut melintas di lokasi.
“Ketika tim patroli mendekat, kedua tersangka langsung lari petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka,” ungkap Pittor.
Dari tersangka Toni Wibowo, katanya, ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip sabu, 2 pak plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai sebesar Rp90 ribu, 1 dompet merah, 2 unit handphone, 1 tas selempang, 1 dompet kulit, 1 kotak paper merek Royo, dan 1 botol putih berisi ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Toni Wibowo berperan sebagai pengedar yang sedang melakukan transaksi dengan tersangka Zulfan Efendi.
“Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba,” tandasnya. (ts14)