BMPD Talks Memitigasi Risiko Cyber dan Aktivitas Legal di Era Digital

147
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BI Sumut) IGP Wira Kusuma menyelenggarakan BMPD Talks yang mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM PotensialDibiayai (BISAID)” di Menara Mandiri Regional Medan siang tadi, Selasa (1/10/2024).

tobasatu.com, Medan | Perkembangan transaksi keuangan digital di Indonesia terus terakselerasi merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk pada sektor keuangan dan sistem pembayaran.

Bank Indonesia mencatat kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital Nasional pada Agustus 2024 tetap kuat. Volume transaksi non tunai di Sumatera Utara pada Agustus 2024 juga tercatat tumbuh positif dengan pertumbuhan transaksi Uang Elektronik mencapai 21,77% (yoy) atau 16.65 juta transaksi.

Sementara itu penggunaan QRIS tumbuh kuat mencapai 2,58 juta pengguna di Sumatera Utara. Sementara dari sisi merchant di Sumatera Utara telah terdapat 1.30 juta merchant, yang didominasi oleh merchant usaha mikro (58,47%). Adapun dari sisi user, hingga Agustus 2024 telah terdapat 2,49 juta pengguna QRIS atau tumbuh 42,24% (yoy).

Hal ini dijelaskan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BI Sumut) IGP Wira Kusuma kepada Wartawan, Selasa (1/10/2024).

“Di tengah Perkembangan keuangan digital yang berkembang dengan pesat tersebut, tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan, khususnya dalam hal infrastruktur dan literasi masyarakat yang masih belum merata,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, hasil survey OJK tahun 2022 masih menunjukkan gap sebesar 35% antara tingkat inklusi keuangan dan literasi keuagan.

Bank Indonesia juga telah melakukan survey keberdayaan konsumen terhadap produk dan jasa sistem pembayaran berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) dan Uang Elektronik. Hasil survei tersebut menunjukkan Indeks Keberdayaan Konsumen telah berada pada level kritis sebesar 63.76.

“Kondisi tersebut menjadi celah potensi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital mengambil keuntungan dari konsumen. Selain berbagai modus kejahatan pada transaksi digital, aktivitas ilegal lainnya juga mulai berkembang di era digitalisasi saat ini, baik pinjaman/fintech ilegal, investasi ilegal, hingga penjudian daring (judi online),” katanya.

Guna memitigasi berbagai risiko cyber dan aktivitas ilegal di era digital, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut berkolaborasi dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumut serta OJK, LPS, Kominfo, Kepolisian, dan berbagai K/L terkait menyelenggarakan BMPD Talks yang mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM PotensialDibiayai (BISAID)” di Menara Mandiri Regional Medan siang tadi, Selasa (1/10/2024).

BMPD Talks menghadirkan narasumber diantaranya Henry Setyo Ari Bowo dan Asisten Manajer Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen BI Raihan Jolanda Putra membahas mengenai keamanan sistem pembayaran.

Ada juga Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo RI, Wilys Wahyu Meilan Kholis memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya, ada Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK  Regional V Sumbagut Yovvi Sukandar menjelaskan pencegahan pinjaman ilegal maupun investasi ilegal dan Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Tamba yang memberikan insightmengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.

“Melalui kegiatan talkshow tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam bertransaksi non tunai sejalan dengan upaya memitigasi potensi risiko cyber di era digital,” harapnya.

Transformasi digital bukan merupakan proses yang singkat, dibutuhkan sinergi dan konsistensi antara Kementerian dan Lembaga terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah untuk terus mendukung proses transformasi di masing-masing daerah.

“Tentunya ini merupakan tugas bersama untuk mendukung ekosistem digital berjalan secara kondusif memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antar lembaga dibutuhkan untuk memperkuat kebijakan memberantas risiko cyber dan berbagai aktivitas illegal secara terpadu. Kami senantiasa mengkampanyekan pelindungan konsumen melalui tagline PeKA yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan,” tutup Wira. (ts-02)