tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur 2024-2029 dengan maksimal sebesar Rp 365,1 miliar.
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung mengatakan, batasan pengeluaran dana kampanye ini disepakati oleh pasangan calon/tim kampanye bersama KPU Sumut. Paslon tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut.
“Batasan dana kampanye 365.144. 800.000 miliar. Cagubsu dan wakil harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye,” kata Robby, Senin (30/9/2024).
Dia mengatakan, KPU Sumut menetapkan masa kampanye Pilgub Sumut berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 1 bulan. Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan Suara 27 November 2024, hingga pengesahan pasangan calon terpilih.
“Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta,” jelas Robby.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengingatkan, untuk kedua paslon mengikuti semua aturan yang ditetapkan KPU selama tahapan kampanye, 25 September hingga 23 November. Semua materi kampanye sudah diatur.
“Untuk masing-masing paslon. Bahkan, tidak boleh merusak alat praga kampanye masing-masing paslon. Tidak boleh memasang alat praga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah,” pungkasnya. (ts-02)