Ketua KPU Medan Tinjau Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024

311
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah meninjau proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Gudang KPU Medan Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Medan, Senin (4/11/2024).

tobasatu.com, Medan | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah meninjau proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Gudang KPU Medan Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Medan, Senin (4/11/2024).

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi Kapolres Belawan, perwakilan Kapolres Medan, Kesbangpol Medan Andi Mario, Perwakilan Bawaslu dan Perwakilan Kodim 201-BS Mayor Irvan RA.

Pada kesempatan tersebut, Mutia Atiqah menjelaskan, kertas surat suara yang akan disortir dan dilipat sebanyak 1.845.966 kertas dengan tenaga pelipat sebanyak 400 orang.

Para pekerja penyortiran dan pelipatan kertas surat suara diberi target selama 12 hari dengan biaya yang dikeluarkan untuk pekerja, diberikan Rp200 rupiah per lembarnya.

“Kita kasih target kepada para pekerja penyortir dan pelipat kertas surat suara 12 hari kerja dan pemberian honor kerja per lembar Rp 200 rupiah dengan banyaknya pekerja sebanyak 400 orang,” terang Mutia.

Ditambahkannya, para pekerja sortir dan lipat surat suara sebelum melipat surat suara juga harus menyortir jika ada surat suara yang rusak yaitu gambar yang tidak terlihat, kotak, potongan kertas yang tidak sesuai.

Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berwarna merah marun dan untuk pemilihan walikota dan wakil wali kota berwarna tosca. (ts-02)