tobasatu.com, Belawan | Perempuan yang membunuh bayinya diringkus petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka bernama Husna Hulki (29). Ia menghabjsi nyawa anaknya berinisial B dikediamannya di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Husna menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun 11 bulan dengan cara membuang bayinya ke dalam parit di Dusun 10, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Awalnya ia membenam anaknya tersebut ke dalam bak mandi, diteruskan dengan membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke dalam parit.
Namun Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban kepada wartawan, Senin (4/11) di Mapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap fakta baru. Bahwa pada tahun 2020 lalu, Husna juga menghabisi nyawa anak pertamanya yang masih berusia 9 bulan. Ketika itu, Husna menghabisi dengan cara melempar anaknya ke dalam sumur rumahnya. Namun kala itu Husna berkilah anaknya tak sengaja terjatuh ke dalam sumur tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka yang telah menikah 4 kali ini, pembunuhan dilakukannya lantaran kesal dengan mantan suaminya yang suka marah dan tidak menafkahi anak dan dirinya,” beber Janton.
Janton melanjutkan, tersangka dikenakan Pasal 76 junto Pasal 80 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Disebutkan Janton, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kejiwaan tersangka. (ts14)