Bawaslu Sumut Ungkap Pelanggaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

203
Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, data dan informasi, Saut Boangmanalu.

tobasatu.com, Medan | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat 36 pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada Serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, data dan informasi, Saut Boangmanalu, mengatakan 36 pelanggaran yang ditemukan merupakan tantangan besar dalam mewujudkan Pilkada yang bersih di tengah tingginya angka pelanggaran yang bervariasi. Dari total tersebut, pelanggaran kode etik mendominasi dengan 19 kasus, disusul oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran hukum.

“Dari 36 kasus itu dirincikan sebanyak 2 pelanggaran ditemukan di Kabupaten Gunung Sitoli, sebanyak 1 pelanggaran ditemukan di Kabupaten Asahan, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 pelanggaran, Kabupaten Nias Selatan sebanyak 14, Kabupaten Nias utara sebanyak 2, Kabupaten Nias Barat sebanyak 2, Kabupaten Simalungun sebanyak 3, Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 1, Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 1 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 1 pelanggaran, Kabupaten Padang Lawas sebanyak 3 pelanggaran, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 1 pelanggaran,” tutur Saut, Rabu (6/11/2024).

Ia juga menjelaskan kasus pelanggaran kode etik, termasuk penyimpangan perilaku oleh petugas Pemilu, menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan Pemilu.

“Pelanggaran kode etik ini bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami tidak segan menindak tegas jika terbukti melanggar,” tegas Saut.

Di sisi lain, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran prosedural dalam kampanye, seperti pemasangan atribut di tempat yang tidak diizinkan. Sedangkan pelanggaran hukum mencakup dugaan tindakan pidana yang bisa berujung pada proses hukum lebih lanjut.

“Kami berupaya meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, ataupun media untuk melaporkan indikasi pelanggaran juga menjadi strategi penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lebih adil dan transparan di Sumatera Utara” seru Saut.

Di sisi lain, Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi, Sumatera Utara, Mikhael Zonasuki Simatupang, mengapresiasi langkah Bawaslu Sumut dalam mengidentifikasi dan menindak pelanggaran secara transparan. Menurut Mikhael, temuan ini mencerminkan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan integritas proses demokrasi.

“Dominasi pelanggaran kode etik ini menjadi sinyal ada masalah fundamental pada perilaku aktor-aktor politik dan petugas pemilu di lapangan. Kode etik adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan publik, dan harus ditegakkan dengan tegas,” seru sosok yang akrab disapa Suki. (ts-02)