Partisipasi Perempuan Medan dalam Demokrasi: Kekuatan Penentu di Pemilu

232
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Rurita Ningrum foto bersama dengan peserta Talkshow "Perempuan Memilih Pemimpin di Medan", Sabtu (9/11/2024).

tobasatu.com, Medan | Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Rurita Ningrum, menegaskan pentingnya partisipasi perempuan dalam proses demokrasi di Medan. Dengan jumlah pemilih perempuan yang mencapai 52% dari total pemilih, kontribusi mereka menjadi penentu dalam pemilihan pemimpin.

“Data BPS menunjukkan bahwa dari total populasi pemilih di Medan, perempuan mencapai 1.242.493 orang dari 2.474.166 pemilih,” ucapnya dalam Talkshow “Perempuan Memilih Pemimpin di Medan”, Sabtu (9/11/2024).

Kepada 50 peserta kegiatan yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut bermitra dengan KPU Medan ini, Rurita mengungkapkan tingkat kehadiran perempuan di TPS pun mengesankan, lebih banyak dari laki-laki. Partisipasi aktif ini mendorong calon pemimpin untuk lebih mengutamakan kebijakan yang berpihak pada perempuan dan kesejahteraan keluarga.

“Perempuan perlu memahami bahwa suara mereka bukan sekadar angka, tetapi pendorong kebijakan yang lebih inklusif,” ujar Rurita.

Suara Perempuan Medan, Katalis Perubahan dalam Politik

Dengan pengaruh yang signifikan dalam pemilihan, perempuan Medan diharapkan terus aktif dalam proses demokrasi. Menurut Rurita Ningrum, perempuan memiliki perspektif unik yang dapat memperkaya kebijakan publik.

“Partisipasi perempuan dalam diskusi politik, evaluasi calon, dan pemilihan adalah esensial untuk memastikan kepentingan mereka diakomodasi,” katanya dalam kegiatan yang dipandu Akademisi UIN SU, Nazil Mumtaz Al Mujtahid ini.

Tidak hanya itu, Rurita menekankan bahwa perempuan sebaiknya melakukan analisis kritis terhadap calon pemimpin yang mereka dukung, mempertimbangkan visi, misi, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Peran perempuan sebagai pengambil keputusan dalam rumah tangga dan komunitasnya menjadikan mereka bagian vital dari pembangunan kota Medan.

Selain menjadi pendorong perubahan, perempuan di Medan juga menghadapi tantangan terkait partisipasi dalam politik dan hukum.

Data dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus menunjukkan bahwa setiap tahun, perempuan juga tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Pada tahun 2020, dari 93 terdakwa, 12 di antaranya perempuan. Tren ini berlanjut hingga tahun 2024 dengan 19 perempuan dari 156 terdakwa.

Hakim Rurita Ningrum menekankan pentingnya peningkatan kesadaran politik di kalangan perempuan Medan.

“Kesadaran politik dan pemahaman isu-isu penting adalah langkah awal bagi perempuan untuk berkontribusi dalam perubahan positif dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” tambahnya.

Tantangan ini, menurut Rurita, bukanlah penghalang tetapi batu loncatan menuju partisipasi politik yang lebih kuat dan bermakna.

Kegiatan juga menghadirkan Aktivis Perempuan, Kartika Ayu Br Ginting sebagai pembicara yang mengajak perempuan untuk berperan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, 27 Desember 2024 nanti.

“Karena perempuan yang mengerti tentang kebutuhan perempuan. Karenanya, hadir dalam pesta demokrasi, dan tentukan pemimpin kita,” tandasnya. (ts-02)