Warga Medan Jangan Panik ! Tidak Dapat Fomulir C, Tunjukkan e-KTP di TPS

205
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

tobasatu.com, Medan | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah menyatakan warga Medan yang belum mendapatkan undangan atau formulir C untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP).

Hal ini disampaikan Mutia Atiqah di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (26/11/2024).

Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatkan undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS,” terang Mutia.

Kemudian, Mutia juga menjelaskan, bila ada warga tidak berada ditempat pada saat pendistribusian, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.

Lebih lanjut dijelaskan, pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 – 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 – 13.00,  Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 – 13.00.

Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

“Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk,” jelasnya. (ts-02)