Akibat Banjir dan Longsor, 110 TPS di Sumut akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

144
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat menggelar konferensi pers terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).

tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pemungutan suara ulang di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS), akibat terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor tepat pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024.

Menurut Ketua KPU Sumut Agus Arifin, selain pemungutan suara ulang di 110 TPS, pihaknya juga akan melakukan pemungutan suara lanjutan di 6 TPS. Proses tersebut seluruhnya akan dilaksanakan akan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara.

“Adapun TPS itu tersebar di wilayah Kota Medan sebanyak 56 TPS, Deli Serdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS,” ujar Agus Arifin saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Sumut Jl.Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/11/2024) sore.

Dia juga menyampaikan ada sejumlah kotak suara dan kertas suara rusak dilakukan oknum di wilayah Pulau Nias yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya pelakunya tepatnya di Dusun 1 desa Gajah Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang saat masih pendalaman tim di Nias

Sementara tim pemenangan 01 yang dipimpin Hinca Panjaitan menyampaikan akan mengikuti apa yang disampaikan oleh KPU Sumut.

“Kami mendahulukan aspek kemanusiaan, saat ini di beberapa lokasi butuh penyelamatan itu lebih penting,” ucapnya.

Hinca menyampaikan data yang disampaikan KPU sinkron dengan data di Tim pemenangan, yakni sejumlah tempat harus menunda pemilihan karena sikon lapangan.

Diketahui sebelumnya, jumlah DPT Sumut pada Pilkada 2024 sebanyak 10.771.496 pemilih, sedang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa sebanyak 25.223 TPS.(ts-02)