tobasatu.com, Jakarta | Jelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di kantor BNN RI, Kamis (5/12).
Sebanyak 15 kasus diungkap, terdiri dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
BACA JUGA:
Data diperoleh daro Biro Humas dan Protokol BNN RI, pengungkapan ini berkat kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bea dan Cukai. Penungkapan kasus ini menegaskan bahwa BNN tidak pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun jaringan internasional.
Dari 15 kasus, jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi dan 1.968 gram kokain. Serta uang tunai senilai Rp301.940.000.
Atas perbuatan 35 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tulis keterangan resmi BNN yang diterima media ini. (ts04)