tobasatu.com, Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai memberlakukan kebijakan baru yakni “One Day No Car’ untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Medan.
Nantinya, setiap hari Selasa, para ASN di jajaran Pemko Medan dilarang membawa kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor.
BACA JUGA:
Program ini berlaku mulai Selasa 24 Desember 2024 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis dalam jumpa persnya, Jumat (20/12/2024) di Gedung ATCS Medan, mengatakan, program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) merupakan kebijakan Wali Kota Medan melalui surat edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Iswar menyebutkan, program One Day No Car sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
“Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum,” imbaunya.
Kendaraan umum yang dimaksud, lanjut Iswar, tidak harus menggunakan bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.
“Program ini memang diberlakukan sebulan setelah Launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi bukan diharuskan naik bus listrik. Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Selasa, harus menggunakan kendaraan umum,” tegasnya.
Program ini kata Iswar tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran. “Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan ini, maka kita akan berikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Iswar juga melarang penggunaan lokasi parkir kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan. (ts-02)