Implementasi Coretax Terkendala, Ini yang Disampaikan Direktorat Jenderal Pajak

331
Aplikasi Coretax yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami sejumlah kendala. DJP terus berupaya untuk mengatasi kendala tersebut.

tobasatu.com, Medan | Aplikasi Coretax yang mulai diberlakukan Dirjen Pajak sejak 1 Januari 2025 hingga kini implementasinya masih mengalami banyak kendala. Akibatnya, banyak terjadi keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan.

“Terkait hal ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tutur Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, dalam relis yang diterima tobasatu.com, Jumat (10/1/2024).

Menurut Dwi Astuti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

Dwi menjelaskan, pihak DJP telah sejumlah upaya perbaikan diantaranya dengan memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, melakukan penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access /impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

selain itu, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital /sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

Menurut Dwi Astuti, terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru. (ts-02)