tobasatu.com, Medan | Pembangunan Mister Gemoy di Jalan Yos Sudarso, Pulo Brayan Kota, Medan Barat diduga sarat dengan sejumlah masalah, karena diduga tidak memiliki izin Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG).
Tak hanya itu, pihak pengelola juga membuka akses jalan di Jln.Yos Sudarso untuk memudahkan para konsumen keluar masuk.
Hal itu menjadi temuan pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan yang melakukan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025).
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, anggota komisi Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri dan Antonius Devolis Tumanggor dan Ahmad Afandi Harahap.
“Untuk pembangunan Mister Gemoy pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin PBG.Pada hal pembangunan terus berlanjut,” kata Muhammad Afri Rizki Lubis, Wakil Ketua Komisi 4 saat itu.
Tak hanya itu, kata politisi Nasdem tersebut akses jalan di depan bangunan juga dibuka.
“Pelanggaran yang sangat jelas tampak di depan untuk jalan di Jalan Yos Sudarso tepat di depan bangunan yang selama ini ditutup oleh pulau jalan karena tidak jauh dari kawasan fly over Pulo Brayan justru dibuka untuk akses keluar dan masuk bagi tamu Mister Gemoy,” kata Muhammad Afri Rizki Lubis.
Bagaimana pun, kata Afri Rizki Lubis, ini jelas satu kesalahan yang fatal, sangat disayangkan pihak Kecamatan atau pun Kelurahan terkesan tutup mata. Belum lagi dugaan terjadi pelanggaran rollen bangunan. “Yang kita harapkan agar stakholder Pemko Medan segera bertindak cepat, kenapa terjadi pembiaran ,” sambungnya.
Dari amatan di lokasi Mister Gemoy ini terdapat arena kuliner, billiar hingga lokasi hiburan.
Seiring dengan temuan di lapangan, DPRD Medan akan memanggil pemilik bangunan serta OPD terkait. Pemanggilan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengetahui permasalahan sebenarnya. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.