HeadlineNasional

Kelompok Gagak Hitam Terlibat, Enam Kasus Narkotika Diungkap BNN di Sumatera Utara

578
×

Kelompok Gagak Hitam Terlibat, Enam Kasus Narkotika Diungkap BNN di Sumatera Utara

Share this article

tobasatu.com, Jakarta | Sebanyak enam kasus terkait narkotika diungkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat bersama Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara. Dari sejumlah pengungkapan ini, ada keterlibatan yang dikenal sebagai Kelompok Gagak Hitam.

Dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/3/2025), pertama BNN mengungkap narkotika dalam tangki mobil, Rabu (5/2). Saat itu, petugas gabungan BNN Pusat bersama Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Sumatera bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh melalui Sumatera Utara yang dilakukan oleh sindikat Kelompok Gagak Hitam.

Pengungkapan ini bermula dari pemantauan petugas terhadap sebuah mobil. Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut saat berada di rest area Tebing Tinggi, Kisaran, dan membawanya ke Gedung Keuangan Negara di kota Medan. Setibanya di sana, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11 bungkus sabu seberat 10,96 Kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka, T dan I, beserta dengan barang bukti narkotika dan satu unit mobil Pajero.

Bongkar Gudang Ganja di Medan

Petugas BNN Pusat bersama Bea dan Cukai kembali mengungkap peredaran gelap ganja di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025). Bersumber dari informasi masyarakat, petugas gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial JP, S, dan RS. Ketiganya diketahui telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 Kg di dalam sebuah Ruko kosong di kota Medan yang rencananya akan dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa. Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu T dan IL hingga saat ini masih pengejaran (DPO).

Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja Digagalkan

Penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara, digagalkan petugas BNN pusat, Sabtu (15/2/2025). Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNN melakukan pemantauan terhadap dua mobil yang sedang berjalan beriringan menuju kota Medan. Kemudian pada saat kedua mobil berada di area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Denai, Medan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4 karung berisi 122 bungkus daun ganja seberat 128,86 Kg yang dibalut dengan lakban coklat. Petugas kemudian mengamankan 5 orang pria berinisial A, RH, R, DA, dan S yang terdapat di dalam kedua mobil tersebut.

Jaringan Transporter Darat Aceh–Medan Diungkap

Barang bukti narkotika berupa 89,62 Kg sabu diamankan petugas BNN Pusat bersama Bea dan Cukai, Selasa (18/2/2025). Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka Y yang merupakan bagian dari jaringan Transporter darat Aceh–Medan. Tersangka Y ditangkap saat sedang menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan tambahan kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di Jalan Binjai-Langkat, Sumatera Utara, dan kembali menemukan barang bukti berupa 60 paket sabu di sebuah mobil mewah dengan modus modifikasi mobil serupa saat sedang diangkut oleh towing mobil dalam perjalanan menuju Pelabuhan Belawan untuk diangkut melalui kapal kargo menuju Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Sementara itu, hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka M (DPO) selaku pengendali. Berdasarkan hasil interogasi diketahui jaringan ini telah melakukan pengiriman narkotika dengan modus tersebut sebanyak 34 kali ke berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Ratusan Ganja Asal Aceh Tujuan Medan Diamankan

Pada Kamis (20/2), BNN Pusat bersama BNN Provinsi Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 433 Kg ganja yang dibawa dari Kutacane, Aceh, menuju Medan. Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyergapan terhadap sebuah mobil di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan. Dalam ungkap kasus ini petugas mengamankan 4 orang tersangka. Tersangka RP dan J diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara 2 tersangka lainnya berinisial HA dan RA yang diketahui merupakan pengirim narkotika tersebut diamankan setelahnya.

Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia Melalui Jalur Laut

Petugas Gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Sumatera Utara, serta Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara menangkap pria berinisial R dan SK yang diketahui membawa sabu dari Malaysia menuju Kuala Tanjung dengan menggunakan kapal TKI Ilegal. Saat ditangkap pada Senin (24/2), tersangka SK diketahui sempat membuang sebuah tas berisi 4 Kg sabu dan 1,63 Kg ekstasi yang dibawanya ke dalam laut, namun berhasil diamankan petugas dengan kapal patroli Bea dan Cukai. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R membawa sabu tersebut atas perintah S (DPO) warga Aceh yang tinggal di Malaysia. (ts04/rel)