BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) berunjuk rasa di Polda Sumut, Senin (24/3/2025). Massa menuding adanya dugaan Obstruction of Justice yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus atas dugaan tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan oleh Bank Sumut terhadap nasabah, Tianas Situmorang (67).
Massa mendesak Polda Sumut segera menangkap Dirut Bank Sumut yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan tidak mengindahkan surat penjemputan paksa.
“Tidak mengindahkan surat penjemputan paksa merupakan bentuk pembangkangan terhadap institusi Polri. Segera tangkap Direktur Bank Sumut dan siapa pun yang terlibat,” jelas salah seorang orator.
Selain itu, massa mendesak Kapolda dan jajarannya untuk menerapkan Equality Before the Law. Artinya, setiap warga negara baik itu pejabat maupun masyarakat biasa harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Dalam aksi itu, Poltak Silitonga SH MH selaku kuasa hukum Tianas Situmorang (67) menyebut ada dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan dan penipuan, penggelapan yang diduga dilakukan oleh direktur Bank Sumut. Sehingga kliennya rugi sekitar Rp2 miliar.
Ia juga mengatakan agar Kapolda jangan mau dipengaruhi oleh kepentingan apapun.
“Bila sauadara anak Tuhan, maka takutlah kepada Tuhan. Jadi, kami minta saudara Kapolda Sumut dapat berdiri tegak lurus dalam menegakkan kasus ini,” katanya.
Tuntutan kami, sambungnya, agar Dirut Bank Sumut bertanggung jawab dan mengembalikan uang Rp2 miliar milik kliennya. “Semua harus sama di mata hukum,” jelasnya.
Poltak mengatakan bahwa sampai saat ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, uang kliennya justru dijadikan deviden (keuntungan) Bank Sumut. “Jadi pejabat dan Dirut juga menikmati deviden yang berasal dari uang penggelapan ini. Harus bertanggung jawab dong,” urainya.
Poltak menambahkan, pihaknya juga menuntut penyitaan dan pengembalian barang bukti berupa uang Rp2 miliar yang diduga diperoleh melalui praktik penipuan dan penggelapan oleh direktur Bank Sumut.
“Kita menuntut kepolisian menyita dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Tianas Situmorang, yang hingga kini diduga masih dikuasai oleh pihak Bank Sumut tanpa dasar hukum yang jelas. Kepada saudara Gubernur Sumut Bobby Nasution segera mengambil tindakan kepada Direktur Bank Sumut,” bebernya.
Aksi massa itu juga meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja dari Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut, mengingat lambatnya proses penegakan hukum dalam kasus yang menimpa kliennya.
Dari amatan wartawan, Mely Gabe, putri Tianas Situmorang turut hadir dengan berurai air mata dirinya meminta keadilan.
“Mana Bapak Kapolda keadilan buat ibu saya yang hanya seorang petani, kembalikan semua hak ibuku,” ucapnya dengan berurai air mata seraya berharap kasus ini menjadi perhatian Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Kasus ini bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh Tianas Br Situmorang, yang mengadukan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Aeknabara ke Polda Sumatera Utara.
Tianas melaporkan dugaan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara.
Tianas mengklaim bahwa pinjaman sebesar Rp1 miliar yang telah dilunasi sejak 19 Juli 2022, tetapi agunan berupa 9 surat kebun sawit seluas 20 hektar belum dikembalikan.
Pinjaman tersebut awalnya dilakukan oleh almarhum mantan suami Tianas, Thomas Panggabean, bersama dengan selingkuhannya, DS, tanpa sepengetahuan Tianas. Pinjaman dilakukan di Bank Sumut Cabang Aeknabara pada 12 Desember 2012.
Persoalan semakin rumit ketika keluarga Thomas Panggabean terlibat dalam perselisihan mengenai siapa yang berhak menerima agunan setelah kredit lunas.
Hal ini mengakibatkan Bank Sumut mengambil langkah untuk menahan pengembalian agunan hingga tercapai kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih. (ts04/rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.