BACA JUGA:
Tobasatu.com, Medan – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengungkap peningkatan laporan masyarakat terkait pelayanan publik sepanjang awal 2025. Terhitung dari Januari hingga 15 April 2025, tercatat sebanyak 106 aduan resmi diterima, meningkat dari 102 laporan pada periode yang sama tahun lalu. Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, dalam konferensi pers di Medan, Selasa (15/4/2025).
Dari seluruh laporan tersebut, 95 dikategorikan sebagai aduan reguler, 6 laporan ditangani melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), dan 5 laporan dilakukan berdasarkan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Selain itu, Ombudsman Sumut juga menerima 11 konsultasi non laporan masyarakat serta 84 surat tembusan.
Berdasarkan data yang dihimpun, permasalahan kepegawaian menjadi isu paling dominan, khususnya terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemberhentian tenaga honorer, dengan total 24 laporan. Selanjutnya, ada 14 laporan mengenai pertanahan dan tata ruang, 13 laporan hak sipil-politik, 13 laporan terkait kepolisian, dan 7 laporan menyangkut pendidikan.
Salah satu kasus menonjol di bidang kesehatan adalah penanganan pasien korban kebakaran di Kabupaten Dairi yang terkendala penjaminan BPJS Kesehatan. Menurut laporan, BPJS Kesehatan Cabang Medan menolak penjaminan dengan alasan kejadian terjadi saat bekerja, sehingga dianggap menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, para korban diketahui hanya mengelola usaha rumah makan kecil dan semuanya merupakan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tragisnya, dua pasien meninggal dunia dan satu lainnya masih dirawat di RS Subulussalam. Hingga kini, keluarga korban menanggung utang biaya perawatan hingga lebih dari Rp200 juta. Bahkan, saat proses pemulangan jenazah, pihak keluarga harus menyerahkan sertifikat properti milik rekannya sebagai jaminan kepada rumah sakit.
Selain itu, Ombudsman juga tengah menindaklanjuti dugaan kelalaian di RSUD Djoelham Binjai yang diduga menyebabkan kematian pasien akibat buruknya pelayanan medis dan sarana publik.
Di sektor pendidikan, Ombudsman menangani aduan dari siswa SMK Negeri 10 Medan dan MAN 2 Medan yang gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akibat keterlambatan penginputan data oleh pihak sekolah.
Melalui siaran pers, Ombudsman Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan permasalahan pelayanan publik melalui saluran resmi seperti telepon di 061-4147176, WhatsApp 0811-945-3737, atau email ke sumut@ombudsman.go.id. Informasi lainnya dapat diakses melalui situs resmi www.ombudsman.go.id.
Tak hanya itu, lembaga ini juga mendorong seluruh instansi pelayanan publik di Sumut untuk meningkatkan kualitas layanan dan merespons aduan masyarakat secara profesional dan cepat. (ts-03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.