Headlineumum

Demo di KPK Terkait Pencabutan Perda RDRT Kota Medan, Nama Alexander Sinulingga Ikut Terseret

677
×

Demo di KPK Terkait Pencabutan Perda RDRT Kota Medan, Nama Alexander Sinulingga Ikut Terseret

Share this article
Sejumlah massa tergabung dalam Forum Anak Medan (FAM) menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta agar lembaga anti rasuah ini mengusut adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Medan terkait pencabutan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT), Kamis (26/6/2025).

tobasatu.com, Jakarta | Sejumlah massa tergabung dalam Forum Anak Medan (FAM) menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta agar lembaga anti rasuah ini mengusut adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Medan terkait pencabutan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT), Kamis (26/6/2025).

Massa juga mendesak KPK untuk mengusut mantan Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Alex Sinulingga yang disebut-sebut sebagai pengumpul setoran para pengusaha untuk DPRD.

Aksi yang dipimpin oleh Daniel Sinaga selaku Koordinator, menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya proses pencabutan Perda tersebut. Mereka menduga keterlambatan itu bukan disebabkan alasan teknis, tetapi karena adanya “tarik menarik kepentingan” dan dugaan transaksi ilegal antara pejabat legislatif dan para pengusaha.

“Kami menduga Paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena ‘setoran’ dari para pengusaha belum terkumpul. Bahkan, Dinas Perkimcitaru disebut-sebut sebagai koordinator pengumpul dana tersebut,” teriak Daniel dalam orasinya.

FAM menuding bahwa proses pencabutan RDTR menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka juga menyebut nama Alexander Sinulingga, mantan Kadis Perkimcitaru yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, sebagai salah satu aktor penting yang patut diperiksa oleh KPK.

Dalam orasinya disebutkan, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang maka lebih lanjut Pemerintah Daerah (Pemko Medan) harus mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

 Konsekuensi dari terbitnya PP No. 21 Tahun 2021 tersebut, maka Perda No.2 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Medan harus dicabut. Proses pembahasan pencabutan tersebut telah dimulai sejak tanggal 02 Agustus 2022 di DPRD Medan.

Ditengah perjalanan yang sangat lama, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan mengagendakan Paripurna pada 26 Mei 2025. Bapemperda DPRD Medan telah selesai melaksanakan finalisasi Pencabutan RDTR 2015-2035 dan akan disahkan dalam Paripurna tanggal 02 Juni 2025.

 Namun Paripurna DPRD Medan pada tanggal 02 Juni 2025 tentang Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR 2015-2035 ditunda dengan alasan tidak memenuhi kuorum karena lebih dari setengah anggota DPRD tidak hadir.

Berdasarkan Tatib DPRD Medan, rapat ditunda paling lama 3 hari, akan tetapi sudah hampir 1 bulan tidak dijadwalkan kembali oleh DPRD Medan.

Melihat kondisi di atas, Kota Medan sangatlah miris dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia, contohnya kota Bandung, Tangerang Selatan dan kota besar lainnya Sejak tahun 2024 sudah menyelesaikan dan mempunyai RDTR terbaru dan tentunya ini untuk mempermudah berinvestasi.

Penyesuaian RDTR adalah kunci dalam berinvestasi, DPRD Medan diduga dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk menjadwalkan Paripurna pengesahan RDTR karena ada maksud tertentu, apalagi pembahasan RDTR sudah selesai dilaksanakan oleh Bapemberda Kota Medan sejak 26 Mei 2025.

“Sangat menyedihkan DPRD Medan yang digaji oleh rakyat namun tidak satupun bekerja untuk rakyat dan berpikir jernih untuk memajukan suatu kota khususnya Medan, malah mendahulukan kepentingan pribadi masing- masing,” sebut David dalam orasinya.

Menurutnya, jelas DPRD Medan sengaja tidak menjadwalkan ulang paripurna tersebut karena menunggu dan mengharapkan sesuatu dari pemilik modal/ pengusaha yang akan berinvestasi di kota Medan. “Kami berharap pada bulan Juli 2025 DPRD Medan sudah menyelesaikannya dengan baik,” ujar David.

 Dalam aksi tersebut, David Sinaga menyebutkan juga bahwa Forum Anak Medan menduga bahwa Paripurna DPRD terkait Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang RDTR ditunda karena setoran dari para pengusaha belum terkumpul.

Bahwa Dinas Perkimcitaru sebagai pengumpul setoran para pengusaha untuk DPRD.

Bahwa pembagian setoran tidak merata, di sesama anggota DPRD Medan, sehingga ada sebagian anggota DPRD Medan yang sengaja tidak  mau menghadiri Paripurna Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Bahwa akibat Pencabutan Perda No. 2 tahun 2015 tentang RDTR belum dilaksanakan, maka iklim investasi di Kota Medan mati suri.

Bahwa kekisruhan DPRD Medan dalam Paripurna Pencabutan Perda No. 2 tahun 2015 tentang RDTR berdampak pada ketidakpastian investasi di Medan.

Bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyetujui Perubahan RDTR Medan di tahun 2024, DPRD Medan Mempersulit Investasi Dengan Menunda Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR.

Bahwa KPK RI diminta untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Perkimcitaru Medan Alexander Sinulingga, (saat ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara) yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor untuk memuluskan Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR, namun ternyata tidak terealisasi. (ts-02)