Headlinemedan

Proyek yang akan Dilelang PUPR Tak Tertampung Dalam APBD Sumut 2025

485
×

Proyek yang akan Dilelang PUPR Tak Tertampung Dalam APBD Sumut 2025

Share this article
Logo Pemprovsu

tobasatu.com, Medan | DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan program atau proyek pembangunan jalan atau jembatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Sibarani merespon adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. “Artinya kita selama ini kita sudah mencoba masuk untuk melakukan pengawasan, hanya saja beberapa kali kita undang yang bersangkutan (Topan Ginting) ini baru sekali hadir,” kata Timbul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).

Timbul mengatakan, Komisi D juga sudah berulang kali meminta penjelasan tentang kegiatan-kegiatan yang ada di Dinas PUPR Sumut, seperti apa progresnya. Namun sampai Topan Ginting diciduk KPK dokumen kegiatan tidak pernah disampaikan ke komisi D.

“Sehingga apa yang mau kita awasi, memang kalau masyarakat menganggap pengawasan kurang, karena memang kondisinya seperti itu. Saya sangat kecewa dengan kejadian ini, maka kami himbau kepada semua OPD di provinsi supaya bekerjasama dengan DPRD, supaya kita bisa sama mengawasi,” sebutnya.

“Kalau semakin banyak kita mengawasi, orang semakin hati-hati, jadi tindakan tindakan atau ada niat yang kurang baik bisa kita minimalisir dengan adanya pengawasan,” sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, bahwa sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas PUPR Sumut di tahun 2025 ini tidak ada ditampung di dalam APBD Sumut tahun 2025 yang sudah disahkan bersama DPRD Sumut.

Atas hal itu, Timbul mengaku saat ini belum menjabat sebagai anggota DPRD Sumut. Hanya saja sebut Timbul, masuknya sejumlah program yang ada disahkan dalam APBD 2025 itu karena ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.

“Kemudian dalam perjalanannya ada Inpres nomor 1 tahun 2025. Tentang efisiensi dan rasionalisasi terhadap anggaran, lebih memfokuskan dalam rangka mendukung ketahanan pangan, salah satunya adalah bidang infrastruktur,” sebutnya.

Meski demikian, politisi Partai Golkar ini mengatakan, sampai saat ini semua kegiatan yang direncanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak pernah melibatkan DPRD Sumut, khususnya Komisi D.

“Dalam kegiatan yang ada itu, sampai saat ini kita belum menerima laporan dari TAPD, terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah. Misalnya darimana ini diambil, efesiensi itu dimana saja, kemudian diletakkan dimana, secara rinci belum bisa kita pahami,” ungkapnya.

Dalam mekanisme penganggaran program pembangunan, seharusnya Pemerintah Provinsi Sumut mengacu kepada Perda APBD. Bukan malah melaksanakan kegiatan tanpa memiliki dasar hukum yang sudah ditetapkan bersama DPRD.

“Cuman karena ada inpres itu, memang ada diberi kewenangan kepada eksekutif melakukan penghematan, kemudian menganggarkan kembali untuk mendukung program ketahanan pangan, artinya kita belum tetapkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2025-2030 belum disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut.

Sementara Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, belum bisa memberikan keterangannya melalui Pesan WhatsApp sampai berita ini diturunkan.

Sebagaimana diketahui, PUPR Sumut akan melaksanakan pengerjaan proyek tahun ini, diantaranya Pembangunan Jembatan Aek Sipange, Tapanuli Selatan senilai Rp22 miliar, Pembangunan Jembatan Idayo Nayo, Nias Barat senilai Rp47,5 miliar, Peningkatan Struktur Jalan Ruas Aek Kota Batu–batas Tobasa senilai Rp18,75 miliar. (ts-02)