Headlineumum

Bapenda Sumut Catat 15 Ribu Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak Hingga Rp10,8 Miliar

1052
×

Bapenda Sumut Catat 15 Ribu Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak Hingga Rp10,8 Miliar

Share this article

tobasatu.com, Medan | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Ardan Noor, mengungkapkan jumlah kendaraan dinas (plat merah) yang menunggak pajak di Sumut pada tahun 2025 masih cukup tinggi.

Hingga 31 Agustus 2025, tercatat sebanyak 15.312 unit kendaraan menunggak pajak dengan rincian 10.557 kendaraan roda dua dan 4.865 kendaraan roda empat.

“Total nilai tunggakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menyinkronkan data aset kendaraan. Hal ini penting agar bisa dipastikan apakah kendaraan tersebut masih aktif atau tidak,” ujar Ardan saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan plat merah akan dimasukkan dalam evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bila kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran, Pemprov Sumut akan mengembalikan APBD tersebut untuk diperbaiki agar pembayaran pajak kendaraan plat merah bisa ditampung.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BKAD Sumut yang berwenang memverifikasi APBD. Jadi mekanismenya sudah berjalan,” jelasnya.

Ardan menambahkan, pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan razia kendaraan dinas untuk meningkatkan kesadaran aparatur daerah.

Pasalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Dari setiap pembayaran PKB, 66 persen langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota.

“Potensi pajak kendaraan ini sangat diharapkan kabupaten/kota karena kondisi keuangan daerah sama beratnya dengan provinsi. Karena itu, ada beberapa daerah yang bahkan sudah mengeluarkan kebijakan, jika pajak kendaraan dinas tidak dibayar maka kendaraan akan ditarik oleh kepala daerah,” ungkapnya.

Bapenda Sumut juga mendorong kabupaten/kota mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua kendaraan dinas membayar pajak. Pembayaran tersebut nantinya akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi APBD.

Terkait program pemutihan pajak kendaraan, Ardan menegaskan kebijakan itu bukan solusi utama. Menurutnya, jika pemutihan dilakukan terus-menerus, masyarakat justru akan menunggu program tersebut dan enggan membayar pajak tepat waktu.

“Kalau semua denda dihapus, itu justru mengurangi kesadaran masyarakat. Di negara lain, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa langsung disita, bahkan pemiliknya bisa ditahan. Sementara di Indonesia, sanksinya masih sebatas denda,” katanya.

Ardan juga menyoroti kondisi ekonomi global yang berdampak pada daya beli masyarakat. Kenaikan dolar dan pelemahan rupiah membuat harga kendaraan meningkat, sehingga potensi penerimaan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ikut menurun.

“Ekonomi masyarakat sedang lesu, jadi kita tidak bisa memaksa. Karena itu, pendekatan yang humanis sangat diperlukan. Kami berharap, kalau memang ada kemampuan, masyarakat tetap membayar pajak. Bahkan kami sudah minta kepada Bank Sumut agar pembayaran pajak tidak dikenakan bunga,” pungkas Ardan. (ts-02)