umum

Darma Putra Rangkuti Ingin CSR Jadi Urat Nadi Kesejahteraan Rakyat Sumut

720
×

Darma Putra Rangkuti Ingin CSR Jadi Urat Nadi Kesejahteraan Rakyat Sumut

Share this article

tobasatu.com, Medan | Potensi besar dari ratusan perusahaan sawit dan tambang di Sumatera Utara selama ini belum sepenuhnya menyentuh masyarakat sekitar. Atas dasar itulah, Anggota DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti dari Fraksi Partai Golkar berupaya keras mengawal Ranperda CSR. Ia ingin memastikan bahwa CSR bukanlah bentuk “sedekah” yang bersifat sesaat, melainkan tanggung jawab perusahaan yang berkelanjutan, menciptakan pemerataan kesejahteraan di lokasi usaha.

Komitmen untuk memperkuat sinergi antara dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) diwujudkan melalui dorongan percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR).

​Hal ini disampaikan oleh Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., Anggota DPRD Sumut sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat ditemui di ruang kerjanya di Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Jumat (17/10/2025).
​Darma Putra menegaskan bahwa Ranperda ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, arah yang jelas, dan mekanisme yang terukur dalam pelaksanaan CSR di seluruh wilayah Sumut. Ia berupaya keras mengubah pandangan yang keliru tentang CSR.

​”CSR itu bukan hibah atau sumbangan sukarela. Ini bukan lagi bentuk ‘sedekah’ yang bersifat insidental, tetapi sudah menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang wajib dilaksanakan dan diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegas Darma Putra, yang juga menjabat Ketua DPD Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Sumut.

Ia melanjutkam, ​DPRD Sumut mencatat potensi dana CSR sangat besar, terutama dari sektor industri strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Darma Putra mengungkapkan hanya dari sektor sawit saja, sudah mencatat ada lebih dari 380 perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Belum lagi tambang dan sektor lainnya. “Bayangkan jika semua menyalurkan CSR secara tepat sasaran dan terukur, berapa banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

​Ranperda CSR ini dirancang secara komprehensif, khususnya untuk mengantisipasi dan menghindari praktik penyaluran CSR yang tidak transparan atau yang “dipindahkan” ke wilayah lain yang tidak terdampak langsung. Darma Putra menekankan prinsip inti CSR yang benar adalah bermanfaat langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha. Tidak ideal jika perusahaan beroperasi di Tanjung Morawa, tapi program CSR-nya justru dilakukan di luar provinsi.

​Untuk memastikan kepatuhan, Perda CSR yang sedang disusun ini akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) CSR atau Kelompok Kerja (Pokja). Satgas ini akan bertugas mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Sumut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

​Sebagai Ketua Bapemperda, Darma Putra memastikan bahwa inisiatif pembentukan Perda CSR ini merupakan agenda strategis legislatif. “Minggu ini naskah akademiknya selesai. Minggu depan kami akan mulai masuk ke tahap pembahasan. Kami ingin Ranperda ini menjadi Perda yang benar-benar implementatif dan menyentuh kepentingan masyarakat luas,” tutup Darma. (ts04/r)