Siap Ndan

Bahaya Narkoba Rusak Logika Berpikir, TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan dan BNN Ingatkan Warga Pesisir Medan

342
×

Bahaya Narkoba Rusak Logika Berpikir, TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan dan BNN Ingatkan Warga Pesisir Medan

Share this article

Tobasatu.com, Medan | Kegiatan yang dipimpin Koordinator P2M BNNP Sumut, Soritua Sihombing, ini secara tegas menyebut narkotika memiliki sifat Adiktif, Toleran, dan Habitual. Warga Paya Pasir diminta mewaspadai ciri-ciri tersebut yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.

Kegiatan penyuluhan yang digelar di Kantor Kelurahan Paya Pasir itu menarik perhatian puluhan warga. Mereka mendengarkan dengan saksama paparan BNNP Sumut mengenai ancaman narkotika yang kini menyasar hingga ke tingkat desa.
Koordinator P2M BNNP Sumut, Soritua Sihombing, menjelaskan, dampak penyalahgunaan narkoba sangat luas, mulai dari menimbulkan ketagihan, gangguan mental, kesehatan, hingga berbuat kejahatan yang merusak masa depan.

Pihaknya merinci, narkotika menyerang tiga aspek penting dalam diri manusia melalui sifat Adiktif, Toleran, dan Habitual. Narkoba membuat pemakai terus mencari dosis yang semakin tinggi dan terpaksa menggunakannya terus menerus.
Soritua menekankan, kerusakan paling fatal terjadi pada komponen otak yang berkaitan dengan daya nalar, logika berpikir, dan kemampuan memori. Ini menjadi fokus peringatan utama bagi generasi muda.

Warga diingatkan bahwa bahaya narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarga dan bangsa. Narkoba merugikan harkat dan martabat bangsa serta merusak ketahanan nasional melalui kehancuran generasi muda.
Di sisi lain, BNNP Sumut juga memaparkan kebijakan penyelamatan bagi pecandu. Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 secara jelas mewajibkan pecandu menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Kebijakan rehabilitasi diterapkan melalui dua jalur. Jalur Voluntary memungkinkan pecandu yang melapor sukarela tidak dikenai tuntutan pidana dan mendapatkan rehabilitasi gratis. Jalur Compulsory diperuntukkan bagi penyalah guna yang tertangkap, di mana mereka akan di-assesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Kami ingin warga tahu, pecandu itu korban. Mereka wajib direhabilitasi, bukan langsung dihukum pidana,” tegas Soritua.

Langkah-langkah strategis penanggulangan narkoba yang ditawarkan mencakup pencegahan melalui KIE Anti Narkoba, pembentukan Satgas, dan pengawasan lokasi rawan. Masyarakat memiliki kesempatan seluasnya berperan serta dalam upaya P4GN.
Penciptaan lingkungan Bersih Narkoba (Bersinar) di Kelurahan Paya Pasir kini menjadi tugas bersama, melibatkan optimalisasi sistem keamanan lingkungan dan pelaksanaan sosialisasi P4GN secara rutin. (ts04)