Siap Ndan

BNNP Sumut Paparkan Sifat Adiktif Narkotika, Masyarakat Wajib Laporkan Pecandu

333
×

BNNP Sumut Paparkan Sifat Adiktif Narkotika, Masyarakat Wajib Laporkan Pecandu

Share this article

Tobasatu.com, Medan | Di Kantor Kelurahan Paya Pasir, BNNP Sumut menggarisbawahi dampak narkoba yang merusak komponen otak, termasuk daya analisis dan logika berpikir. Masyarakat diberi pemahaman mengenai kebijakan rehabilitasi bagi pecandu.

Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, kini memiliki bekal pengetahuan lebih dalam menghadapi ancaman narkotika. Hal ini menyusul penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang diberikan BNNP Sumut, bagian dari Program TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan, Jumat (30/10/2025).
Koordinator P2M BNNP Sumut, Soritua Sihombing, secara rinci memaparkan anatomis kejahatan narkoba yang melibatkan tiga komponen: Demand (pecandu), Supply (bandar/pengedar), dan upaya P4GN.

Pihaknya fokus menjelaskan tiga sifat jahat utama narkotika. Sifat Adiktif memastikan pemakainya akan selalu ketagihan dan rindu. Sifat Toleran menuntut pemakai menaikkan dosis. Sementara sifat Habitual membuat pemakai terpaksa memakai terus.
Soritua juga menyoroti bahaya narkoba yang merusak komponen otak terkait daya analisis, sintesa, logika berpikir, dan memori. Ini adalah ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia.

Dampak kehancuran yang ditimbulkan narkoba juga dirasakan oleh keluarga dan negara. Keluarga pecandu terganggu keharmonisan, mengalami kerugian ekonomi, dan menanggung aib. Negara merugi karena rusaknya generasi muda dan terganggunya ketahanan nasional.
Di sisi penanggulangan, BNNP Sumut menekankan adanya kewajiban lapor bagi pecandu. Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 menyebut, orang tua/wali wajib melaporkan pecandu yang belum cukup umur ke IPWL terdekat.

Kebijakan yang diterapkan terhadap penyalah guna narkoba menganut dua pendekatan. Bagi yang sukarela lapor diri (Voluntary), mereka akan direhabilitasi gratis dan tidak dituntut pidana. Bagi yang tertangkap (Compulsory), mereka akan di-assesmen oleh TAT untuk direhabilitasi.
“Kami menjamin kerahasiaan bagi yang melapor. Ini jalur penyelamatan yang harus dimanfaatkan,” kata Soritua di depan warga.

Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba (P4GN) merupakan tugas bersama. Upaya P4GN mencakup pencegahan penyalahgunaan melalui pelatihan soft skill dan pembentukan Satgas Anti Narkoba, serta pencegahan peredaran melalui pengamanan lingkungan dan penertiban lokasi rawan.
Paya Pasir diharapkan menjadi wilayah Bersih Narkoba (Bersinar), salah satunya dengan mengoptimalkan peran sistem keamanan lingkungan dan melaksanakan kegiatan riung keluarga rutin. (ts04)