Siap Ndan

Mengurai Benang Kusut Pecandu dan Bandar: BNNP Sumut Jelaskan Anatomi Kejahatan Narkoba

353
×

Mengurai Benang Kusut Pecandu dan Bandar: BNNP Sumut Jelaskan Anatomi Kejahatan Narkoba

Share this article

Tobasatu.com, Medan | Penyuluhan dari BNNP Sumut ini tidak sekadar memberi peringatan, tetapi juga menjelaskan anatomi kejahatan narkoba yang melibatkan Demand (pecandu), Supply (bandar/pengedar), dan upaya P4GN. Warga diajak melihat masalah ini secara utuh.

Isu narkoba di kawasan Medan Marelan memiliki dimensi kompleks, antara kebutuhan ekonomi dan kerentanan sosial. Penyuluhan BNNP Sumut di Kantor Kelurahan Paya Pasir, Jumat (30/10/2025), berusaha membedah anatomis kejahatan ini secara utuh.
Koordinator P2M BNNP Sumut, Soritua Sihombing, menjelaskan bahwa kejahatan narkoba adalah ekosistem yang melibatkan ‘Demand’ (Permintaan) dari pecandu dan ‘Supply’ (Pasokan) dari pengedar, yang harus dilawan dengan ‘P4GN’.
​
Narkotika menyerang korban dengan merusak komponen otak, yang berdampak pada rusaknya daya analisis, logika berpikir, dan nalar. Kerusakan ini dipercepat oleh tiga sifat jahat narkoba: adiktif, toleran, dan habitual.
“Toleran itu yang membuat dosisnya harus naik terus. Itu ujung-ujungnya merenggut nyawa,” ujar Soritua, dengan nada serius.
​
Di sisi penanggulangan, negara memberikan jalur penyelamatan bagi pecandu melalui rehabilitasi wajib (Pasal 54 UU Narkotika). Ini membedakan pecandu dari bandar/pengedar, yang merupakan subjek hukum pidana murni.
Jalur rehabilitasi Sukarela (Voluntary) menjadi penting, sebab pecandu yang melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) akan dibebaskan dari tuntutan pidana, maksimal dua kali masa perawatan.
​
Di sisi lain, pendekatan Tertangkap (Compulsory) mensyaratkan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memisahkan antara korban dan pelaku utama peredaran. Pendekatan hukum harus bersifat adaptif dan manusiawi.
Warga Paya Pasir perlu memahami kebijakan ini agar tidak takut melaporkan anggota keluarga yang menjadi pecandu.
​
Langkah-langkah menciptakan lingkungan Bersih Narkoba (Bersinar) bersifat preventif dan partisipatif. Pembentukan penggiat P4GN di tingkat kelurahan menjadi kunci, di samping program rutin olahraga dan pengamanan lingkungan anti peredaran gelap.
TMMD 126 menjadi momentum untuk menggalang kekuatan masyarakat dan aparat dalam menghadapi ancaman narkotika di wilayah pesisir. (ts04)