BACA JUGA:
Tobasatu.com, Medan | Narkoba punya tiga sifat jahat yang membuat hidup pemakainya terikat rantai, kata Soritua. Di bawah terik matahari Medan Marelan, ia memberi harapan: pecandu adalah korban yang bisa diselamatkan melalui rehabilitasi sukarela tanpa dihukum.
Suasana Kantor Kelurahan Paya Pasir terasa panas. Namun, warga bergeming, mendengarkan dengan serius setiap kata dari Koordinator P2M BNNP Sumut, Soritua Sihombing. Ia sengaja mengulang tiga sifat jahat narkotika—Adiktif, Toleran, Habitual—sebagai alarm bahaya.
Penyuluhan ini, bagian dari program non-fisik TMMD 126, berupaya menyentuh kesadaran bahwa ancaman narkoba ada di depan mata.
Soritua menjelaskan, kerusakan yang ditimbulkan narkoba begitu luas dari gangguan kesehatan, mental, hingga puncaknya berbuat kejahatan dan kematian. Narkoba merusak kemampuan otak untuk bernalar.
Ia membedah anatomi kejahatan narkoba yang melibatkan pecandu (Demand) dan bandar (Supply), dan bagaimana upaya P4GN harus memisahkan keduanya.
Bagian paling penting yang ditekankan adalah soal kewajiban lapor. Pecandu wajib direhabilitasi. BNNP Sumut memberikan dua pintu penyelamatan.
Pintu pertama, Voluntary, memungkinkan pecandu lapor diri sukarela, dan jaminan tidak dituntut pidana. Ini adalah upaya memanusiakan korban.
Pintu kedua, Compulsory, berlaku bagi yang tertangkap, namun melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan dia adalah korban, bukan pengedar.
“Tujuan kita bukan memenjarakan. Tapi menyembuhkan, agar pecandu bisa kembali ke keluarga,” ujar Soritua, disambut anggukan warga.
Di sisi pencegahan, BNNP Sumut mempromosikan langkah-langkah menciptakan lingkungan Bersih Narkoba (Bersinar). Ini meliputi Pembentukan Penggiat P4GN hingga lomba Kelurahan Bersinar.
TMMD 126 Kodim 0201/Medan telah membuka jalan bagi pemahaman ini. Warga Paya Pasir kini memegang kunci untuk melindungi lingkungan dan generasi muda mereka. (ts04)








