BACA JUGA:
Tobasatu.com, Medan | Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, yang menjadi lokasi TMMD 126, merupakan kawasan dengan kerentanan sosial yang cukup tinggi terhadap peredaran narkotika. Koordinator P2M BNNP Sumut, Soritua Sihombing, memanfaatkan momentum ini untuk mengurai tiga sifat jahat narkoba di depan warga, Jumat (30/10/2025).
Paya Pasir, sebagai wilayah pesisir di Medan, seringkali memiliki celah pengawasan yang dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkoba. Kegiatan non-fisik TMMD yang membawa BNNP Sumut masuk ke wilayah ini menunjukkan adanya perhatian terhadap isu ketahanan sosial di samping pembangunan fisik.
Soritua Sihombing menegaskan, bahaya narkoba berawal dari sifatnya yang adiktif, toleran, dan habitual. Sifat Adiktif membuat korban terus mencari, memicu masalah ekonomi dalam keluarga. Sifat Toleran memaksa peningkatan dosis yang berujung pada overdosis atau tindakan kriminal.
​
Masalah krisis narkoba tidak hanya berhenti pada individu. Catatan BNNP Sumut menunjukkan bahwa narkotika merusak komponen otak vital seperti daya analisis, logika berpikir, dan memori. Ini menciptakan generasi yang lemah secara intelektual.
“Bayangkan, sekali pakai, kerusakan pada otak itu sudah permanen. Itu yang menghancurkan masa depan mereka,” tegas Soritua.
​
Anatomi kejahatan narkoba melibatkan Demand side yang diisi pecandu, korban, dan Supply side yang merupakan bandar dan pengedar. Upaya P4GN harus menyentuh kedua sisi ini secara seimbang.
Di sisi lain, BNNP Sumut menekankan pentingnya peran masyarakat. Pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009 memberi kesempatan seluasnya bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan.
​
Kebijakan rehabilitasi wajib bagi pecandu menjadi fokus penting yang harus dipahami warga. Pecandu bukan murni penjahat, melainkan korban yang harus diselamatkan. Jalur rehabilitasi sukarela (Voluntary) adalah opsi terbaik, sebab menjamin kerahasiaan dan gratis.
Warga Paya Pasir didorong untuk menjadi “mata dan telinga” BNN, melaporkan setiap indikasi peredaran gelap (Pasal 107 UU Narkotika).
​
Langkah menciptakan lingkungan Bersih Narkoba (Bersinar) memerlukan komitmen kolektif, mulai dari membuat program rutin olahraga, menegakkan kawasan dilarang merokok, hingga mengoptimalkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Program strategis TMMD ini diharapkan menjadi pemicu bagi Pemerintah Kelurahan Paya Pasir untuk serius melanjutkan program P4GN pasca kegiatan TNI. (ts04)








