BACA JUGA:
Tobasatu.com, Medan | Di tengah ancaman narkoba yang merusak logika berpikir, BNNP Sumut merespons dengan memaparkan dua model pendekatan hukum bagi penyalah guna. Jalur Voluntary (sukarela) dan Compulsory (tertangkap) menjadi kunci pemahaman warga Paya Pasir.
Kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia menganut dua model pendekatan yang disosialisasikan BNNP Sumut di Paya Pasir, Medan Marelan. Ini adalah upaya untuk memberi pemahaman hukum yang tepat kepada warga.
Soritua Sihombing dari BNNP Sumut menjelaskan, pecandu adalah korban yang wajib direhabilitasi (Pasal 54 UU Narkotika), bukan langsung dipenjara. Kebijakan ini membedakan secara tegas perlakuan terhadap pecandu dan pengedar.
Model pertama adalah Voluntary (Sukarela Lapor Diri). Pecandu atau keluarganya wajib melaporkan ke IPWL (Puskesmas/Rumah Sakit). Keuntungan jalur ini adalah pembebasan dari tuntutan pidana dan rehabilitasi gratis.
“Ini jalur penyelamatan yang benar-benar memanusiakan korban,” kata Soritua di Kantor Kelurahan, Jumat (30/10/2025).
Model kedua adalah Compulsory (Tertangkap). Penyalah guna yang tertangkap akan di-assesmen oleh TAT untuk ditentukan apakah mereka murni pecandu yang butuh rehabilitasi atau juga terlibat dalam peredaran.
Kebijakan ini menuntut kejelian aparat agar penindakan tidak salah sasaran, hanya menghukum pecandu sebagai korban.
Di balik kebijakan hukum yang adaptif ini, terdapat bahaya narkoba yang merusak. Narkotika memiliki tiga sifat jahat—Adiktif, Toleran, Habitual—yang merusak komponen otak, mulai dari logika berpikir hingga daya memori.
Dampak kehancuran ini meluas ke keluarga, menciptakan aib, dan mengganggu ketahanan nasional.
Pencegahan menjadi kunci utama. BNNP Sumut mengajak warga menggalakkan upaya P4GN melalui kegiatan KIE Anti Narkoba, pembentukan Satgas, dan pengawasan lokasi rawan.
Paya Pasir diharapkan menjadi contoh desa yang mengintegrasikan pembangunan fisik TMMD dengan upaya penguatan sosial melalui program lingkungan Bersih Narkoba (Bersinar). (ts04)








