BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Menyikapi putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar diskusi publik untuk menerima pendapat/masukan dan saran dalam upaya penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Diskusi yang membahas reformasi sistem pengawasan dan kelembagaan penyelenggara pemilu dalam perpektif putusan MK. 104/PUU-XXIII/2025 ini dihadiri oleh Anggota DPR-RI Komisi II Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, M.T, Penggiat Pemilu Syafrida R. Rasahan, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, PTN/PTS, Tokoh Agama, Ormas, Insan Pers dan Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, Senin (1/9/2025) di Lee Polonia Medan.
Anggota DPR-RI Komisi II Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, M.T, memandang bahwa “diskusi publik ini menjadi wadah bagi komponen masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan agar dapat menyempurnakan sistem pemilu saat ini, bahwa sistem pemilu memang harus disempurnakan, termasuk undang-undang yang mengaturnya” tuturnya.
Disisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Basarin Yunus Tanjung menyampaikan bahwa Putusan MK No.104/PUU-XXIII/2025 menjadi landasan hukum penting yang mempertegas arah pembaruan sistem pengawasan Pemilu ke depan. Harapannya Bawaslu mampu merespon dinamika tersebut dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkokoh mekanisme kerja yang lebih efektif dan berintegritas.
Bobby Nasution dalam pidato tertulisnya dibacakan Basarin Yunus Tanjung menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyadari betul pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karenanya, sebagai wujud komitmen dalam mendukung penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 yang lalu, telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp23.803.604.000 kepada Bawaslu Sumatera Utara.
“Dana hibah ini bukan sekedar bentuk kewajiban administratif, tetapi merupakan ceminan kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pentingnya penguatan kelembagaan pengawas pemiliu,” kata Basarin.
Dia juga menyebutkan, komitmen Pemprovsu dalam memperkuat demokrasi diwujudkan melalui beberapa langkah strategis antara lain, menciptakan Ekosistem Demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik yang mencerahkan, meningkatkan literasi digital kepemiluan serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi.
Selanjutnya mendorong kolaborasi multipihak baik antara Bawaslu, KPU, Aparat Penegak Hukum, media masa, Pemerintah Daerah maupun masyarakat sipil, karena demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud melalui sinergi bersama. Memberikan dukungan anggaran yang memadai agar Bawaslu dapat optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta edukasi politik kepada masyarakat.
“Dengan demikian, dukungan yang diberikan pemerintah daerah melalui dana hibah diharapkan dapat memperkuat peran strategis Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menjaga intergritas demokrasi di Sumatera Utara,” katanya.
Disebutkannya, tema kegiatan yakni Reformasi sistem pegawasan dan kelembagaan Pemilu dalam perpektif putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, sangatlah relevan. Dan putusan mahkamah Kontitusi tentu menjadi landasan hukum penting yang mempertegas arah pembaharuan sistem pengawasan pemilu ke depan. (ts-02)








