Gaya HidupPeristiwa

KRI Cut Nyak Dien Tangkap Kapal Ikan Asing

142
×

KRI Cut Nyak Dien Tangkap Kapal Ikan Asing

Share this article
Kapal Ikan asing ditangkap KRI Cut Nyak Dien di Perairan ZEEI wilayah laut Indonesia (foto : ts - Lee).

tobasatu.com, Belawan  | Kapal perang KRI Cut Nyak Dien, menangkap kapal ikan asing dengan nomor lambung KHF 1868  tanpa bendera kebangsaan, yang sedang melakukan penangkapan pencurian ikan di Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)  wilayah laut Indonesia, Kamis dinihari (12/11/2015).

Setelah dilakukan penyidikan di atas kapal, ternyata kapal ikan asing dengan empat anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar tersebut tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) di wilayah laut Indonesia. Kemudian Komandan Kapal KRI Cut Nyak Dien Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi, memerintahkan anggotanya untuk menarik kapal ikan asing tersebut ke dermaga Mako Pangkalan Utama TNI AL-I (LANTAMAL-I) di Belawan.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL - I, Laksamana Pertama TNI Yudo Margono, sedang mengintrogasi Nahkoda Kapal ikan Asing. (Foto : tobasatu.com/Lee).
Komandan Pangkalan Utama TNI AL – I, Laksamana Pertama TNI Yudo Margono, sedang mengintrogasi Nahkoda Kapal ikan Asing. (Foto : tobasatu.com/Lee).

Komandan Pangkalan Utama TNI AL-I, Laksamana Pertama TNI Yudo Margono kepada wartawan mengatakan, kapal ikan asing ini ditangkap KRI Cut Nyak Dien, karena menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl  di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perikanan yang sah.

Sehingga nahkoda kapal beserta tiga orang anak buah kapalnya, telah melanggar melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga telah melanggar pasal 93 ayat 2 undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang pencuran ikan.

Jenderal berbintang satu ini juga mengatakan, keempat anak buah kapal termasuk nakhodanya, akan dikenakan sanksi pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda maksimun Rp20 miliar, sedangkan kapal dirampas untuk negara dan 80 ton ikan hasil curian akan dilelang, karena ini temasuk tindak pidana kejahatan. (ts-14)