Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumut Kini Diatur Perda RTRW

1155
Anggota BPBD Hanafiah Harahap saat menyampaikan laporan terkait Perda RTRW, Jumat (13/1/2017).. (tobasatu.com).

tobasatu.com, Medan | Setelah beberapa kali tertunda, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya disahkan DPRD Sumatera Utara, Jumat (13/1/2017).

Pengesahan dilakukan Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi bersama Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman di ruang paripurna Gedung Dewan.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, Mustopawiyah Sitompul, Perda ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian berbagai masalah pertanahan yang ada di Sumatera Utara, khususnya di kabupaten/kota terhadap peta kawasan hutan sesuai dengan SK Menhut No.579/Menhut-II/2014.

Kedepan, kata Mustopawiyah, kepala daerah di kabupaten/kota  tidak sembarangan memberikan izin kepada para pengusaha karena klasifikasinya sudah jelas yang mana kawasan hutan, yang mana kawasan pertanian, yang mana kawasan permukiman.

Selain itu, untuk penyusunan proyek baik di provinsi maupun kabupaten/kota titik lokasi akan lebih terarah sehingga anggaran yang akan dimuat dalam APBD tidak sia-sia. “Karena klasifikasinya sudah jelas, termasuk tapas batas wilayah, baik kabupaten/kota maupun provinsi,” sebut Mustopawiyah.

Sementara Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi berharap disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumut mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di kabupaten dan kota.

“Kita bersyukur Ranperda RTRW ini akhirnya disahkan menjadi Perda. Kita harapkan Perda RTRW ini mampu menghasilkan dan mengakomodir kesejahteraan rakyat di daerah kabupaten dan kota,” kata Erry Nuradi.

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubsu terhadap Ranperda tentang RTRW Provsu 2016-2036 didahului dengan Penyampaian Hasil Pembahasan BPPD DPRDSU dengan pejabat yang dihunjuk oleh Gubsu. (ts-02)

BACA JUGA  Pemko Revisi Perda Tentang RTRW Kota Medan