Astaga, Usai Kencan di Hotel History Guru SMP Dibunuh Pasangan Homonya

3781
Pelaku pembunuhan guru SMP saat diamankan di Polsek Sunggal. (tobasatu.com/Ist)

tobasatu.com, Medan | Usai kencan dan berhubungan seksual, seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Binjai, Mujiono (54) tewas secara tragis ditangan pasangan homonya.

Itu terjadi di hotel kelas melati History Jalan Medan-Binjai Km 16, Rabu (9/3/2016), kemarin petugas Polsek Sunggal membekuk pelaku pembunuh korban di Jalan Soekarno Hatta Km 18,7 Kecamatan Binjai Timur.

Kamis (10/3/2016) terungkap kalau motif pembunuhan dilatarbelakangi hutang yang melilit pelaku hingga nekat membunuh korban dan merampoknya. Tersangka yang membunuh diketahui berinisial ES alias T Umar (30) warga Desa Sei Semayang, Sunggal, serta dua tersangka penadah barang hasil curian BGP (48) warga Lau Kawar, Binjai Timur, dan WS (41) warga Danatempe Km 18, Binjai Timur.

“Awalnya kita mendapat laporan adanya korban yang meninggal di Hotel Latersia Binjai, setelah dicek ternyata korban sebelumnya berada di Hotel History,” kata Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Harry Azhar, Kamis (10/3/2016) sore.

Polisi yang melakukan penyelidikan, kata Harry kemudian mendatangi kamar 02 yang ditempati pelaku, pemeriksaan pun dilakukan terhadap sejumlah saksi. Alhasil, didapati keterangan bahwa korban datang ke hotel bersama seorang pria, mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BK 4094 UF milik korban.

Berdasarkan penyelidikan, ternyata sepeda motor korban sudah raib, beserta dompet dan ponsel canggih. Polisi yang menangani kasus ini pun memastikan bahwa pembunuhan ini diwarnai unsur perampokan, penyelidikan lebih dalam pun dilanjutkan.

Selasa (8/3/2016) malam, polisi pun mendapati informasi bahwa sepeda motor korban berada di kawasan Binjai Timur. Polisi yang menindaklanjuti laporan ini, malam itu membekuk tersangka BGP di Jalan Wahidin Binjai Timur. “Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka BGP mengaku kalau pelaku perampokan yang menewaskan korban, merupakan ES alias T Umar,” kata Harry.

BACA JUGA  Dua Anggota Genk Motor Tak Berkutik Diciduk Babinsa Koramil 0204-01/Sgl

Mendapatkan titik terang kasus pembunuhan itu, polisi pun mencari keberadaan ES alias T Umar, yang dideteksi berada di Stabat. Saat digeledah di sebuah rumah, polisi mengamankan seorang tersangka WS, yang merupakan penadah barang hasil rampokan.

“Motif pembunuhan ini adalah hubungan sesama jenis antara korban dengan pelaku, cara menghabisi setelah selesai berhubungan, tersangka mandi dan kemudian melilitikan handuk ke leher korban. Jadi perampokan sudah direncanakan yang bersangkutan karena terlilit hutang dan memakai narkoba,” kata Kapolsek.  Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 subs 340 Kuhpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ts-05)