Gara-gara Kemenyan, Pelajar di Taput Diringkus Polisi

976
Ketiga orang pelaku pencurian kemenyan dan uang Rp 60 juta diapait petugas kepolisian. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Taput | Tiga pelaku pencurian uang sebesar Rp 60 juta dan kemenyan, Reki Oji Oric Hutabarat (22), JBH (17) dan HSH (17) ketiganya warga Dusun Lobupining, Desa Adiankoting, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara (Taput), diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Adiankoting, Polres Taput.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tobasatu.com, Selasa (31/1/2017) melalui Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, ketiga orang ini diringkus berdasarkan laporan, Demas Sinambela ke Polsek Adiankoting pada hari Minggu (22/1/2017) lalu.

Barangbukti yang disita polisi dari ketiga pelaku pencurian kemenyan dan uang tunai Rp 60 juta. (tobasatu.com)

Dalam laporanya, korban mengaku telah kehilangan uang Rp 60 juta dan kemenyan. Setelah melakukan penyelidikan hingga 3 hari, petugas akhirnya meringkus ketiganya dari kediaman masing-masing. Kepada petugas, pelaku mengaku telah merencanakan aksi pencurian itu sebelumnya. Pasalnya, para tersangka melihat korban menjual kemenyan sehari sebelumnya senilai Rp 60 juta.

Setelah menyusun rencana, pelaku kemudian beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian menyikat harta benda korban uang tunai serta 18 kilogram kemenyan.  Sedangkan seorang tersangka lain yang diketahui berinisial MA hingga kini masih diburu.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang kertas sebanyak 13.250.000, 1 unit sepeda motor BK 6926 VZ, 2 buah tang, 1 buah obeng, 3 unit handpone, 1 buah, dan BPKB motor BK 6926 VZ. “Ketiganya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dua pelaku ini diketahui masih pelajar,” ujar W. Baringbing.(ts-18)

BACA JUGA  Danau Toba Makan Tumbal, Remaja SMP Tenggelam Saat Rayakan Ultah Teman