tobasatu.com, Medan | Masyarakat nelayan dikawasan Belawan meminta agar Pemerintah Pusat segera membuat kebijakan yang berpihak atau dispensasi melaut terkait dengan Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Hal ini terungkap saat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, HM Nezar Djoeli ST menggelar reses di Lingkungan 13 Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (19/1/2019).
BACA JUGA:
Hadir pada acara tersebut, Kasubsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Josia Suwarta Sembiring, tokoh masyarakat H Len dan para nelayan dari Pekan Labuhan dan Belawan.
Pada kesempatan itu, masyarakat nelayan Rizal Boy Marbun dan Anto mengungkapkan bahwa dampak dari Permen KP 71 Tahun 2016 yang dinilai tidak berkeadilan, kondisi mereka saat ini sangat memprihatinkan dan semakin sulit untuk bertahan hidup dikarenakan tidak bisanya melaut untuk mencari Ikan Teri yang menjadi icon Kota Medan.
“Setiap kali melaut, kami merasa dihantui dan ketakutan jika melaut karena adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Saat ini kami hanya bisa melaut selama 15 hari dalam satu bulan, setelah itu kami tidak melaut karena adanya razia. Penghasilan sebagai anak buah kapal yakni 1 hari untuk makan 1 minggu,” keluh keduanya.
Untuk itu, lanjut kedua nelayan tersebut, mereka meminta agar Pemerintah Pusat bisa memberikan dispensasi kepada nelayan Teri Medan untuk bisa melaut lagi seperti didaerah lain yakni Jawa Tengah, Pantura, Padang dan Aceh yang mendapatkan dispensasi.
“Kepada Bapak Nezar kami meminta agar mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memberikan dispensasi kepada para nelayan Teri Medan. Agar kami bisa melaut lagi denga tenang supaya bisa menghidupi keluarga dan dapat mensekolahkan anak-anak kami,” cetus kedua nelayan tersebut.
Hal yang sama juga dikatakan nelayan Teri Medan lainnya yakni Rizal Boy Marbun dan Indra Lubis yang menjelaskan bahwa akibat dampak dari jarang melaut, anak-anak mereka saat ini terancam putus sekolah dan merasa tersisihkan dari masyarakat lainnya yang memiliki pendidikan.
“Hal ini semua karena terbitnya Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. Apa salah kami, kami hanya mencari nafkah di laut. Kalau memang ada larangan, seharusnya Pemerintah Pusat memberikan kami pekerjaan lain yang layak sebagai solusi agar kami bisa menafkahi keluarga dan memberikan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi kepada anak-anak kami,” ketus Rizal dan Indra.
Menanggapi keluhan dari para nelayan, Kasubsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Belawan, Josia Suwarta Sembiring mengatakan keluhan yang diutarakan pada reses anggota dewan Sumut, akan disampaikan kepada pimpinan untuk diteruskan kepada Dirjen Tangkap Kemen KP di Jakarta.
“Kami hanya UPT dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. Kami sudah sering mendengar keluhan nelayan Teri Medan ini. Secara teknis kami tidak bisa menjawab keluhan nelayan terkait dengan tidak adanya ketidakadilan. Kami juga tidak tahu dan tidak paham apa alasanya peraturan itu dibuat dan kami hanya diberikan peraturan untuk dijalankan dan menjelaskan sanksi dan lainnya,” ungkap Josia.
Namun, lanjut Josia, para nelayan Teri Medan harus tetap yakin bahwa apapun yag digariskan dan nantinya terkait dengan Permen KP Nomor 71 Tahun ini, pihaknya akan tetap menyampaikan kepada masyarakat luas.
“Termasuk jikan nantinya ada pemberian ijin melaut lagi. Akan tetapi sampai saat ini izin tersebut belum dikeluarkan,” tuturnya.
Sementara itu Anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli ketika menanggapi permasalahan ini menyatakan bahwa permasalahan ini sudah menjadi pembahasan Komisi A DPRD Sumut. Bahkan saat dirinya menjabat sebagai ketua di komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut, sudah memanggil pihak terkait termasuk Pemprovsu untuk membahas permasalahan para nelayan Teri Medan ini.
Tidak hanya itu, masih kata Nezar, pihaknya juga telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian KP di Jakarta untuk membahas peraturan yang dinilai tidak berkeadilan sosial ini. Akan tetapi sampai saat ini belum juga dikeluarkan dispensasi seperti yang diharapkan.
“Kita sudah berupaya, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kemen KP. Saya juga telah menekan Pemprovsu agar membuat peraturan daerah (Perda). Namun langkah ini memakan waktu sampai satu tahun dan saya kira tidak ada masalah sembari menunggu kepastian dari Kemen KP tentang apakah dispensasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Yang pasti saya akan tetap berjuang untuk Nelayan Teri Medan agar juga mendapatkan hak yang sama seperti nelayan yang ada di Pantura, Jawa Tengah Padang dan Aceh,” ujarnya. (ts-02)