Presiden Jokowi Digugat Korban Penipuan, Anggap Penanganan Hukum tak Jelas

1199
tobasatu.com, Medan | Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), digugat secara perdata oleh Armen Lubis. Gugatan dilakukan Armen melalui kuasa hukumnya, Arizal ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan ini dilayangkan korban kasus dugaan penipuan itu karena tidak jelas penanganan hukum dan belum dilimpahkannya berkas milik tersangka Mujianto ke pengadilan.
Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap sejak Juli 2018. Akibatnya, korban merasa dirugikan, baik secara materil maupun in materil. Korban mengajukan gugatan untuk menuntut kerugian yang dialaminya sebesar Rp 104 miliar kepada para tergugat.
“Ganti ruginya untuk materil sekitar Rp3,967 miliar. Sedangkan kerugian in materil sebesar Rp100 miliar. Jadi kalau digabungkan  materil dan in materil total sekitar Rp 104 miliar,” kata Arizal kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan, Senin (4/3).
Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor registrasi Reg. No:161/Pdt.G/2019/PN Mdn tertanggal 4 Maret 2019, Kejatisu sebagai tergugat I, Kejagung sebagai tergugat II dan Presiden Jokowi sebagai tergugat III.
“Sebagai negara yang taat hukum, klien kami sudah pernah melakukan permohonan ke Kejagung, Kejatisu dan Presiden, tapi tidak ada juga tanggapan,” ujar Arizal.
Namun, hingga saat ini, berkas Mujianto masih terkatung-katung dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Arizal memandang, telah terjadi akrobatik hukum yang dilakukan Kejatisu.
“Makanya, kami selaku kuasa hukum dari Armen Lubis, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara. Kenapa, bapak Jokowi selaku Presiden RI turut digugat, karena kami yakin bapak Jokowi benar-benar ingin menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi. Tapi, ini ada apa di bawahnya, kenapa perkara yang sudah P21 tidak kunjung dilimpahkan,” jelas Arizal.
Dia menambahkan, landasan hukum menjadikan Presiden juga ikut digugat karena lembaga kejaksaan sebagai eksekutif, bertanggung jawab terhadap Presiden selaku Kepala Negara.
Namun, terlepas Kejatisu masih mau melimpahkan berkas Mujianto atau tidak, bukanlah hal pokok bagi korban. Tetapi yang terpenting, agar kerugian yang dialami korban dapat dikembalikan oleh negara.
“Terserah Kejatisu masih mau melimpahkan berkasnya. Tapi secara hukum, kami berhak mengajukan gugatan. Supaya hukum benar-benar jadi panglima di negara ini,” ujar Arizal. (ts-06)
BACA JUGA  Ahok Dilantik Lagi Jadi Gubernur, PP Muhammadiyah : Jokowi Minta Mendagri Minta Fatwa dari MA