Plt Gubsu Serahkan SK Plh Bupati Labuhan Batu dan Asahan

1144
Plt Gubsu HT Erry Nuradi saat menyerahkan SK penunjukkan Sekda Ali Usman Harahap sebagai Bupati Labuhan Batu dan H Sofyan sebagai Plh Bupati Asahan. (ist)

tobasatu, Medan |Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara menunjuk Sekda di Kabupaten Labuhanbatu dan Sekda Kabupaten Asahan, untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati di dua daerah yang telah habis masa periodesasinya bulan Agustus 2015.

SK penunjukkan Plh Bupati Labuhanbatu dan Plh Bupati Asahan ini diserahkan, Jumat (21/8/2015) siang di ruang kerja Plt Gubsu, di lantai IX Kantor Gubernur di Jalan Diponegoro Medan.

Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk enam Pelaksana Harian  (Plh) bupati/ walikota yang habis periode di Sumut. Setelah sebelumnya SK Plh diserahkan kepada Sekda Kota Medan, Sekda Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Sekda Kota Binjai. Seperti diketahui 23 kabupaten dan kota di Sumut  akan melaksanakan Pilkada langsung serentak pada 9 Desember mendatang. Di mana 14 kab/kota berakhir di 2015, dan 9 daerah lain berakhir di semester pertama 2016 mendatang

Para pelaksana harian bupati/walikota dihunjuk untuk menghindari kekosongan kekuasaan sebelum dihunjuk Pelaksana Tugas (Plt) oleh Menteri Dalam Negeri berdasar usulan Gubernur Sumatera Utara.

Sebelum penyerahan SK, Plt Gubsu Erry Nuradi menekankan bahwa penunjukan SK Plh itu karena memang periodesasi kepala daerah sebelumnya sudah habis. Namun karena belum ada penetapan Penjabat (Pj) kepala daerah, maka ditunjuk terlebih dulu Plh untuk menjalankan roda organisasi kepemerintahan.

“Untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Labuhan Batu dan Asahan diminta kepada Sekda masing-masing daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” sebutnya.

Dia mengingatkan, dengan pengangkatan Sekda masing-masing daerah sebagai pelaksana harian, maka tidak ada alasan kedua daerah itu melalaikan tugas dan tanggungjawabnya. Karena, dalam melaksanakan tugas dan wewenang,Plh hanya menjalankan tugas-tugas rutin. Sedangkan, hal-hal yang bersifat strategis harus dikoordinasikan kepada Pemprov Sumut

BACA JUGA  Pungli Pembuatan SIM di Labuhanbatu akan Diributi

“Bila ada hal-hal yang masih memerlukan saran dari pemerintah pusat, Pemprovsu akan berkoordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otda,” ujar Plt Gubsu.

Sementara itu, pelaksana harian Bupati Labuhan Batu Ali Usman Harahap mengaku siap menjalankan amanah tugas yang diberikan dengan semaksimal mungkin. Terkait fasilitas yang yang selama ini dipakai calon incumbent, Ali Usman mengakui sudah menerima fasilitas tersebut pada tanggal 19 Agustus yang lalu berkenaan dengan berakhirnya periodesasi Bupati Labuhan Batu.

Hal yang sama juga disampaikan Plh Bupati Asahan H Sofyan  bahwa selaku PNS yang dituakan yakni Sekda  dirinya telah menerima fasilitas yang dipakai bupati dan wakil bupati yang telah berakhir periodesasinya dan juga calon incumbent.

“Saya sudah menerima tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wib berupa kunci rumah dinas dan dan mobil dinas,” sebutnya. (ts-02)