Alasan Sakit, Politisi Gerindra Sumut Gagal Disidang.

903
Anggota Komisi E DPRD Sumut Eveready Sitorus.

tobasatu | Sudah dua pekan tindak kasus dugaan penggelapan senilai Rp 200 juta dengan terdakwa Eveready Sitorus (45) yang merupakan anggota DPRD Sumut, tidak disidang pihak Pengadilan Negeri Medan.

Bukan tanpa sebab, anggota dewan dari Gerindra itu mengalami sakit saat menghuni Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran. “Iya, dia (Eveready) sakit,” katanya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada rabu (28/1) lalu. Menurut jaksa dari Kejatisu itu, terdakwa Eveready sudah memberitahukan kondisinya melalui surat dokter.

“Surat sakitnya juga ada,” lanjut JPU. Seharusnya, sidang tersebut beragendakan tuntutan yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (Dapil) II Deli Serdang itu. Namun, karena sakit, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (2/2) mendatang.

Dalam dakwaan JPU Juliana Tarihoran sebelumnya, Eveready ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Dit Reskrimum Poldasu pada tanggal 8 September 2014, atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 200 juta milik PT Rapala, perusahaan perkebunan tempatnya bekerja.

Penggelapan itu bermula saat terdakwa Eveready dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan seluas 4 Ha senilai Rp 200 juta di Kabupaten Langkat pada tahun 2012 lalu. Setelah menerima uang, anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra ini malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dana untuk pembebasan lahan tidak dibayarkan dan juga tidak dikembalikan ke perusahaan. Eveready pun diamankan polisi dari sebuah kawasan di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

“Terdakwa dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” kata JPU kepada wartawan.

Diketahui, Eveready Sitorus merupakan satu dari tiga anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin (15/9) lalu. Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura dan Hartoyo dari Partai Demokrat. Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di 6 kabupaten/kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai.

BACA JUGA  Gerindra Usung Calon Terbaik dalam Pilkada Kabupaten/Kota

Ketika dilantik, Eveready dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya. Ironisnya, meskipun Eveready dan Hartoyo terbelit perkara pidana, keduanya justru ditempatkan di Komisi A DPRD Sumut. Komisi ini membidangi masalah hukum. (06)