Derita TKW Asal Aceh : Ditipu Agen, Ditangkap Imigrasi Hingga Dicerai Suami

2266
Yanti Sari bersama anaknya, saat berada di ruang tunggu Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, setelah turun dari kapal penumpang KM.Kelud. ( foto : tobasatu.com/ lee).

tobasatu.com, Belawan |  Bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negeri orang, memiliki beragam kisah baik suka maupun duka.

Seperti yang dialami Yanti Sari (20), seorang TKW asal Bireun, Aceh. Baru saja melahirkan anak perempuannya, pekerja wanita ini ditangkap petugas Imigrasi Malaysia, karena tidak mengantongi surat-surat yang resmi.

Belum cukup disitu, Yanti juga mengaku kini harus mengarungi hidup seorang diri karena dirinya baru saja diceraikan oleh sang suami, Muhammad.

Hal itu diungkapkan Yanti kepada wartawan, saat di pelabuhan Belawan bersama 97 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dengan menumpang kapal penumpang KM.Kelud, Minggu (02/04/2017).

Ketika dijumpai media ini di ruangan tunggu Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Yanti menceritakan kisah dukanya selama berada di Malaysia.

Wanita muda asal Bireun Aceh ini, dideportasi pemerintah Malaysia bersama 96 orang TKI lainnya, karena masuk dan bekerja di Malaysia, tidak dilengkapi dokumen-dokmen sebagai mana mestinya.

Menurut pengakuan Ibu muda satu anak ini, dirinya berangkat ke Malaysia pertengahan tahun 2015 dari pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara. Yanti diberangkatkan agen pemberangkatan TKI illegal dengan menggunakan paspor pelancong, membayar Rp1 juta kepada agen tersebut, sementara paspor miliknya diurus sediri.

Di Malaysia, Yanti bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 300 ringgit Malaysia perbulannya, kemudian dipotong gaji selama empat bulan dengan alasan akan dibuatkan permitnya untuk izin bekerja di Malaysia.

“Namun setelah gaji dipotong selama empat bulan, agen yang berada di Malaysia  ingkar janji dan tidak membuatkan permit yang dimaksud,” ujar Yanti.

Menurut pengakuan Yanti, karena majikan tempatnya bekerja di Malaysia orangnya baik, Yanti tidak dikurung seperti pekerja pembantu rumah tangga lainnya, sehingga bila hari libur, Yanti diberi kebebasan untuk keluar rumah bertemu dengan para TKI lainnya yang berada di Malaysia.

BACA JUGA  TKI Asal Sumut Terkapar Sakit di Malaysia, Tiga Tahun Bekerja Tak Digaji

Karena setiap libur, Yanti diberi kebebasan keluar rumah, akhirnya Yani berkenalan dengan Muhammad salah seorang TKI yang juga asal Aceh.

Setelah berkenalan lebih kurang tiga bulan lalu mereka menikah di Malaysia dengan cara nikah siri, setelah menikah Yanti diizinkan majikannya tinggal bersama suaminya menyewa rumah di tempat lain, karena sementara suaminya bekerja sebagai buruh bangunan.

Masih menurut pengakuan Yanti, meskipun dirinya sedang berbadan dua (hamil), Yanti tetap bekerja di rumah majikannya, tetap sebagai pembantu rumah tangga dan malah saat melahirkan dirinya diantar oleh majikan ke rumah sakit untuk melahirkan anak pertamanya.

Namun setelah anaknya berusia sebulan sepuluh hari, yanti diceraikan oleh suaminya tanpa alasan dan selang beberapa hari Yanti bersama anaknya Hawa, terkena razia oleh petugas Imigrasi, lalu ditahan bersama anaknya, dan sempat ditahan di penjara Tapah Perak Malaysia selama empat bulan.

Menurut pengakuan Yanti, mungkin dirinya tidak akan bersatu lagi bersama suaminya dan setelah tiba di kampung halamannya, Yanti berjanji akan tetap menjaga serta membesarkan anaknya dan tidak akan kembali lagi ke Malaysia, karena pengalaman yang tidak akan terlupakannya itu, semoga tidak akan terjadi lagi, Yanti berharap di kampung halamannya nanti dirinya mendapatkan jodoh lelaki yang baik. (ts – 14)