Kapolres Sergai Harap 33 Tersangka Narkoba Bertobat

672

tobasatu.com, Sergai  | Sebanyak 33 orang terkait narkoba dibekuk jajaran Polres Sergai selama sebulan. Para pelaku diminta bertobat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda  Peraturen Sinuhaji, Selasa (27/11/2018). Juliarman sempat memberikan siraman rohani kepada para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Tidak ada lagi kalian yang kembali menjalani proses hukum apabila nantinya sudah selesai menjalani masa hukuman. Ingat anak istri, ingat orang tua. Agar yang beragama Islam bersumpah demi Allah saya bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan saya, apabila saya mengulanginya maka saya akan dilaknat Allah. Bagi yang beragama Kristen, demi Tuhan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan apabila saya mengulanginya makan saya akan dimurka Tuhan,” ucapnya kepada para tersangka.

Adapun para tersangka yakni Mhd Sadana alias Bogek (31), Farullah (58), Zulfan (32), mereka ditangkap tanggal 27 Oktober 2018 di Lingkungan Juani, Kel Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.

Kemudian MHD Khaidir (35) ditangkap pada 29 Oktober 2018 di Kampung Tempel. Anggi Mulia Parda (20) ditangkap pada 30 Oktober 2018 di Dusun 3, Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu. MHD Faisal Purba (18) ditangkappada 30 Oktober 2018 di Dusun III, Desa Pematang Kuala Teluk Mengkudu.

Selanjutnya Herianto alias Acek (42) ditangkap pada 2 November 2018 di Ling 9, Kel Tualang, Perbaungan. Faisal Abdullah (27) ditangkap pada 3 November 2018 di Kel Simpang Tiga Pekan Perbaungan. MHD Safran alias Ifan (36) dan Harli Andi (34), ditangkap pada 3 November 2018 di Ling Pasiran Perbaungan. Gunawan (44), Rendi (25), Anggun Lesmana alias Kencot (24) ditangkap pada 5 November 2018 di Dusun X, Desa Firdaus Sei Rampah.

BACA JUGA  Rp5,2 Miliar Disita BNN dari Napi Wanita Bandar Narkoba di Kalsel

Kemudian Helmi (41) ditangkap pada 5 November 2018 di Dusun 9, Desa Pekan Tanjung Beringin. Safrizal (33) tewas laka lantas pada 6 November 2018 di Jalinsum KM 52-53 Desa Liberia Teluk Mengkudu dengan barang bukti di kantong sabu seberat 1,88 gram, ectasy 0,88 gram.

Januar Lazuardi Sihotang (36), MHD Iqbal Kumara (21), Nurmawadi Marpaung (37), Abdul Latif Hasibuan (31) ditangkap pada 6 November 2018 di Lingkungan Pasiran Perbaungan. Rahman (40) dan Aidil alias Gopal (42) ditangkap pada 8 November 2018 di Dusun 4 B Desa Pematang Sijonam Perbaungan.

Lalu Jaka Saputra alias Penot (33) pada 9 November 2018 di Dusun I Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu. Ali Akbar (36) ditangkap pada 9 November 2018 di Dusun II Desa Kwala Bali Dolok Masihul. Dimas Saputra (19) ditangkap pada 9 November 2018 di Dusun II Desa Jambur Pulau Perbaungan.

Selanjutnya Suhaimi (32) ditangkap pada 14 November 2018 di Desa Kuala Nama Perbaungan. Gunawan als Wawan (26) ditangkap pada 14 Novwmber 2018 di Dusun II Pantai Cermin Kiri. Yudistira alias Yudi (43) ditangkap pada 17 November 2018 di Dusun Rundu Perbaungan. Hamdani Nst (29) ditangkap pada 18 November 2018 di Desa Celawan Pantai Cermin. Andika alias Cepot (25) ditangkap pada 19 November 2018 di Desa Sei Paret Sei Rampah. Sutarno alias Kemi (35) ditangkap pada 22 November 2018 di Dusun II Desa Sei Buluh Perbaungan. Abenel alias Anil (51), Taufiq Primadan (28), Sahrizal (21) dan Maulana Irfan Sahputra (19) ditangkap pada 22 November 2018 di Dusun II Desa Pertambatan Dolok Masihul. (ts-03)