Jarang Terlihat di Sejumlah Kegiatan Resmi, Dimana Bupati Asahan?

1297
tobasatu.com, Kisaran | Beberapa bulan belakangan, Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP tidak pernah kelihatan di berbagai kegiatan resmi Pemkab Asahan.

“Saudara Bupati Asahan selama beberapa bulan ini ada dimana? Kenapa disetiap kegiatan resmi Pemkab Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP selaku Bupati Asahan tidak pernah hadir,” ungkap Dedek Syahputra, salah seorang aktivis di Kota Kisaran kepada tobasatu.com pada Senin (18/3).

Dirinya menilai sebagai pejabat pemerintahan, seorang bupati tidak bisa meninggalkan tanggung jawabnya dalam kurun waktu yang sangat lama.

“Kalau beliau sakit, seharusnya mengajukan surat secara resmi, agar pimpinan atas menunjuk pelaksana tugas.Tidak bisa sebuah daerah tanpa kehadiran seorang pemimpin selama berbulan-bulan. Sementara kewenangan untuk mengurus segala sesuatunya masih melekat pada yang bersangkutan,” ujarmya.

Dedek mengaku prihatin dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lingkungan Pemkab Asahan saat ini. Hal tersebut dikarenakan ada begitu banyak persoalan yang membutuhkan penyelesaian cepat, tetapi tidak terurus atau tertangani secara baik.

“Sebagai contoh yaitu masalah terkait dana Baznas Asahan, disinyalir tidak jelas. Perekrutan tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Asahan yang dinilai tidak sesuai juknis, maupun beberapa persoalan lainnya yang sampai sekarang belum ada solusi,” tegasnya.

Dedek menyebutkan penyelesaian semua persoalan tersebut dinilai sangat membutuhkan kehadiran Bupati Asahan bersama unsur pemerintah daerah lainnya agar bisa dapat mengatasinya.

“Ketika Drs Taufan Gama Simatupang MAP dilantik menjadi pemimpin, beliau harus memikul tanggung jawab penting untuk mengurus pemerintahan dan masyarakat,” tegasnya.

Senada juga diutarakan oleh salah seorang pengamat politik di Asahan, Yusnan. Dirinya menilai, elama beberapa bulan terakhir, Drs Taufan Gama Simatupang MAP, jarang terlihat disejumlah agenda penting yang seharusnya dihadiri oleh bupati.

BACA JUGA  Terkait Oknum Panwascam 'Double Job' Bawaslu Asahan akan Dilaporkan ke DKPP RI

“Bupati adalah sebagai simbol sekaligus lokomotif penggerak gerbong Pemkab Asahan yang mempunyai peranan strategis dan tidak jarang, kepala dinasnya pun juga ikut menghilang,” terangnya.

Sebagai kepala daerah, lanjut Yusnan, bupati seharusnya dapat memahami kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Apabila tidak dilaksanakan, bisa dikenai sanksi yang tertuang didalam pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) yaitu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pencopotan dari jabatan,” terangnya.

Menurut Yusnan, jabatan bupati itu adalah jabatan politik. Untuk itu, DPRD Kabupaten Asahan sudah seharusnya melakukan langkah-langkah untuk menyikapi permasalahan Bupati Asahan yang jarang ke kantor.

“Sudah seharusnya pihak DPRD Asahan melaksanakan fungi pengawasannya,” ungkapnya.

Mereka berdua meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera mengevaluasi kinerja Bupati Asahan.

“Gubernur Sumatera Utara bersama Mendagri harus melihat masalah ini.Bila perlu,segera evaluasi kinerja Bupati Asahan,” harapnya. (ts-23)