PLTU Labuhan Angin Banyak Masalah, DPRD Sumut Minta PLN Diberi Sanksi

13959
Ilustrasi turbin PLTU Labuhan Angin. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin di Kabupaten Tapanuli Tengah telah mendapatkan ‘Proper Hitam’ yakni program penilaian peringkat kinerja perusahaan dari Kementrian Lingkungan Hidup karena memiliki banyak masalah, mulai dari daya listrik yang dihasilkan tidak sesuai kapasitas terpasang hingga pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat.

Karena itu, menurut Anggota Komisi D DPRD Sumut Mustopawiyah Sitompul, pimpinan dewan harus memberi sanksi terhadap PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, yang menangani PLTU Labuhan Angin.

Polda Sumut juga dimintakannya untuk pro aktif dalam menangani kasus pencemaran lingkungan yang dihasilkan limbah PLTU Labuhan Angin.

“Sejak didirikan 5 tahun yang lalu PLTU Labuhan Angin selalu menimbulkan masalah. Daya listrik yang dihasilkannya tidak sesuai kapasitas terpasang, belum lagi pencemaran udara yang dihasilkannya. Kasihan masyarakat yang menjadi korbannya,” tutur Mustopawiyah, dalam rapat Gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Sumut dengan BLH Sumut, Polda Sumut dan PLN Pembangkitan Wilayah Sumatera Bagian Utara, Senin (16/1/2017) di aula Gedung Dewan. Rapat itu dibuka oleh Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman.

Menurut Mustopawiyah, dari dua turbin yang ada PLTU Labuhan Angin awalnya ditargetkan akan memberikan kontribusi 250 MW, namun hingga kini PLTU Labuhan Angin hanya mampu memberikan kontribusi berupaya daya 60 MW untuk membantu kondisi kelistrikan di Sumut. Padahal PLN telah mendapatkan anggaran Rp2,7 triliun untuk membangun pembangkit tersebut.

“Kalau cuma menghasilkan 60 MW, kenapa nggak ditutup aja. Lebih bagus dibangun di Sidikalang sana kalau cuma itu yang dihasilkan. Tidak perlu membangun sebesar itu dengan tanah 50 hektar dan anggaran Rp 2,7 triliun. Sudah berapa uang negara habis untuk itu,” tegas politisi Dekorat tersebut.

BACA JUGA  Anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli Raih Predikat Kader Terbaik Nasdem

Belum lagi kontribusi limbah yang dihasilkan PLTU Labuhan Angin, menurut Mustopawiyah, pengelolaan abu batubara (Fly Ash & Bottom Ash) yang disebutkan PLN akan dimanfaatkan jadi batako dan paving blok, hingga kini tak juga terealisir.

“Persoalan batako yang katanya mau dibuat dari abu ini, sejak lima tahun lalu sudah saya dengar, tapi sampai sekarang belum juga. Katanya masih urus izin, jadi selama ini ngapain aja PLN,” cetusnya.

Menurut Mustopawiyahm mulut PLN tidak bisa dipercaya, karena itu dia meminta agar rapat gabungan tersebut mengeluarkan rekomendasi terkait PLTU Labuhan Angin. BLH dan Polda juga dimintakannya harus pro aktif. “Siapa yang membangun ini penjarakan saja,” ujar Mustopawiyah lebih lanjut.

Hal senada diungkapkan Astrayuda Bangun. Menurutnya jika PLTU Labuhan Angin terbukti bermasalah apa selanjutnya mau dibiarkan begitu saja. “Perlu segera diambil tindakan tegas, karena jika dibiarkan yang menderita adalah masyarakat. Jangan mentang-mentang kita butuh listrik kita tutup mata dengan pencemaran yang terjadi disana,” ujar Astrayuda.

Hal senada disampaikan anggota Komisi A M Hanafiah Harahap. Menurutnya Polda Sumut harus mengambil alih permasalahan PLTU Labuhan Angin dan pihaknya siap memberikan keterangan bia diperlukan.

Rapat gabungan tersebut akhirnya menghasilkan kesimpulan untuk melakukan kunjungan terlebih dahulu ke PLTU Labuhan Angin sebelum mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut.

Sementara Kepala BLH Sumut Hidayati mengatakan pada tahun 2015 PLTU Labuhan Angin mendapatkan proper hitam untuk pengelolaan dampak lingkungan.

“Kami bukan tidak bisa melakukan penekanan, tetapi harus koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup karena kalau sudah proper hitam itu diambil alih oleh kementerian, menjadi kewenangan kementerian. Kami juga sudah menyurati kementerian terkait tindakan apa yang akan diberikan kepada PLTU Labuhan Angin ini untuk penegakan hukumnya,” jelasnya.

BACA JUGA  DPRD Sumut Minta Pertamina Tindaklanjuti Pelanggaran Tata Niaga Solar di SPBU Labura

Manager Bidang Produksi PLN Pembangkitan Sumut Haldun mengatakan semua perizinan PLTU Labhan Angin sudah dipenuhi, kecuali untuk penimbunan abu fly ash sedang dalam pengurusan. Menurutnya diberikannya proper hitam untuk Pembangkit Labuhan Angin karena pengelolaan limbah B3 untuk fly ash, sedangkan untuk limbah cair tidak ada masalah. (ts-02)