4 Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Jadi Tersangka, Bagaimana dengan Affan ?

1241
Dalam foto ini terlihat Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun. Di belakangnya terlihat Wakil Ketua DPRDSU Chadiri Ritonga dan M Affan. Saat semua mantan pimpinan dewan ini dijadikan tersangka, nama Affan saat ini masih bersih belum disebut-sebut KPK. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pembahasan APBD periode 2012 hingga 2015. Mereka dijadikan tersangka akibat kicauan Gatot yang membeber sejumlah fakta dan data soal uang suap yang diberikannya kepada legislatif. (Aliran Uang Panas Gatot, KPK Bidik Anggota DPRD Sumut Lainnya)

Namun dalam catatan tobasatu.com, Rabu (4/11/2015), ada yang janggal dalam kasus ini. Sebab dari 5 Anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, dan Chaidir Ritonga, 4 diantaranya merupakan mantan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 (minus Ajib Shah karena merupakan ketua dewan periode 2014-2019). Padahal, dalam periode 2009-2014, masih ada satu nama lagi yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara yang otomatis juga merupakan pimpinan dewan, yakni M Affan. Hingga kini nama M Affan itu masih belum pernah disebut-sebut KPK.

Yang menjadi pertanyaan, apakah politisi PDI Perjuangan itu benar-benar bersih dan tidak terlibat praktik gratifikasi (mengingat Affan bersama unsur pimpinan dewan lainnya juga intensif melakukan pembahasan APBD), atau ada campur tangan penguasa, mengingat saat ini PDIP merupakan partai yang tengah berkuasa.

Menanggapi hal ini, Pengamat Anggaran Elfanda Andanda meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pilah-pilih ruas tebu (pilih kasih) dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

“KPK harus membuka semua keterlibatan unsur pimpinan DPRD Sumut dalam kasus suap yang melibatkan Gatot. Jika memang Affan bersalah ya harus dihukum meski dia berasal dari partai penguasa (PDIP). Namun jika memang tidak terlibat ya juga harus diungkapkan agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat. Jangan ada kepentingan apapun dalam kasus ini,” ujar Elfanda Ananda ketika dihubungi tobasatu.com, Rabu (4/11/2015).

BACA JUGA  Terkait Reklamasi di Belawan, Pemprov Sumut Ancam Laporkan Pelindo 1 ke KPK

Menurut Elfanda, KPK harus secara transparan mengungkapkan hasil penyidikan, sehingga publik bisa tahu apakah memang nama satu mantan pimpinan dewan itu (M Affan) tidak terlibat kasus suap, ataukah saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jika memang tidak terlibat juga harus dibuktikan.

“KPK jangan mau diintervensi. Bekerjalah secara professional,” ujar Elfanda. (ts-02)