APBD Sumut Rp1,2 Triliun Dievaluasi Mendagri dengan Sejumlah Catatan

1113
Ketua DPRD Sumatera Utara H Wagirin Arman bersama Gubernur Sumut HT Erry Nuradi menandatangani Ranperda APBD Sumut 2017 untuk disahkan menjadi Perda. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberi catatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) APBD Sumut 2017 sebesar Rp1,2 triliun, yang disahkan Pemprovsu dan DPRD Sumut akhir Januari 2017 lalu. Sejumlah mata anggaran mendapatkan koreksi dari Mendagri karena tidak sesuai ketentuan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut HM. Nezar Djoeli mengatakan, berdasarkan evaluasi tersebut, ada beberapa sektor yang harus dikurangi atau diperbaiki. Contohnya proyek lanjutan pembangunan gedung bowling di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) senilai Rp9,5 miliar. Mendagri meminta agar kegiatan tersebut tidak ditampung dalam APBD 2017. Anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut anggota Komisi E DPRD Sumut tersebut, dilarangnya kegiatan itu karena metode penganggarannya dinilai kurang tepat sehingga harus diperbaiki lagi.

“Seharusnya itu dianggarkan di tahun jamak, dia kan proyek multiyear,” kata Nezar Djoeli di Medan, Jumat (3/2/2017).

Politisi dari Fraksi Nasdem ini melanjutkan, kegiatan lain yang juga dievaluasi oleh Kemendagri adalah belanja hibah kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut sebesar Rp2 miliar. Anggaran tersebut dikurangi Rp400 juta. Selain itu juga hibah kepada Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) senilai Rp2 miliar, juga dikurangi sebesar Rp500 juta.

Anggota Banggar lainnya Muhri Fauzi Hafiz mengatakan, hasil evaluasi yang dikirimkan Kemendagri pada 27 Januari lalu mengeluarkan dua perintah. Pertama anggaran yang dilarang dan kedua anggaran yang dikurangi.

“Anggaran yang dilarang dialihkan kepada kegiatan yang masih belum cukup sesuai amanat undang-undang, seperti pada bidang kesehatan. Sedangkan anggaran yang dikurangi untuk memenuhi efisiensi anggaran supaya tepat sasaran,” katanya.

Namun politisi dari Fraksi Demokrat tersebut tidak bersedia menjelaskan program apa saja yang dikurangi atau dilarang tersebut.

BACA JUGA  Baru 2 Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan LHKPN

“Apa program yang dilarang dan dikurangi, berapa jumlahnya, Sekda dan ketua DPRD yang bisa menyampaikan,” ujarnya.

Dikatakan Muhri yang merupakan anggota Komisi C DPRD Sumut, seharusnya pembahasan evaluasi APBD Sumut 2017 dari Mendagri sudah selesai akhir Januari lalu. Bahkan saat ini seharusnya APBD 2017 sudah dapat direalisasikan. Namun faktanya, sampai hari ini anggota Banggar DPRD Sumut belum menerima hasil evaluasi tersebut dalam bentuk buku. (ts-02)