Iwan Dibekuk Polisi, Barang Bukti 6,80 Gram Sabu

815
tobasatu.com, Asahan | Irwansyah alias Iwan (31), warga Gang Kedondong, Kecamatan Pulau Simardan, Tanjung Balai pada Sabtu (3/8) dibekuk petugas kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan menjelaskan, Iwan ditangkap di Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Keayang Barat, Asahan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Budi, penduduk Pulau Simardan Kota Tanjung Balai.
Lanjut Anthony, barang bukti yang diamankan berupa sebuah plastik berisi 6,80 gram sabu, 1 buah kertas putih, 1 buah HP Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 4487 IV.
“Saat ini kasusnya masih pengembangan,” tandasnya. (ts-23)
BACA JUGA  Pengangguran Jualan Sabu di Kedai Durian