Di Tanjungbalai Anak Bawah Umur Ditangkapi Satpol PP

1550
Petugas Satpol PP saat mengamankan para gepeng dan anak peminta minta sumbangan,(fhoto:tobasatu/ts-12)

tobasatu.com,Tanjungbalai | Untuk mewujudkan situasi aman dan nyama di seputaran Kota Tanjungbalai. Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) Pemko Tanjung Balai mengelar razia dan berhasil menangkap 7 anak di bawah umur, Kamis (20/1) sekitar pukul 17.30 Wib. Apa salahnya?

Razia rutin yang digelar Satpol PP dengan menggunakan kendaraan dinas dilakukan, di inti kota seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, dan Jalan Sisingamangaraja. Sedikitnya tujuh anak lakiā€“laki peminta sumbangan dan lima pengemis yang lagi beroperasi diamankan.

Selanjutnya, mereka di bawa ke kantor Satpol PP untuk diberi pengarahan dan pembinaan, serta membuat surat pernyataan. Para pengemis yang terjaring razia diperbolehkan pulang ke tempat asalnya.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Kakan Satpol PP) Kota Tanjungbalai, Haykal Akmal Sos didampingi Kepala Patroli Syahlan Lubis SH menuturkan, mereka yang terjaring telah melanggar Peraturan Daerah kota Tanjungbalai No 08 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

“Para gepeng dan pengemis usai diberi pengarahan dan ada yang menjamin dilepas dengan catatan bila terjaring kembali akan dikenakan sanksi tegas. Sedangkan untuk anak di bawah umur yang terjaring saat mengutip sumbangan karena perintah orang-orang tak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Kita lakukan tindakan persuasif”, Ucap Haykal. (ts-12)

BACA JUGA  Wanita Ini Dilarang Bepergian dengan Kereta Api