17 Kali Beraksi, 3 Perampok Sadis Dibekuk Polisi

937
Ketiga tersangka perampokan sadis diapit Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah dan Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu
Ketiga tersangka perampokan sadis diapit Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah dan Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu. (tobasatu.com/doc Polsek Medan Kota)

tobasatu.com, Medan | Tiga dari enam orang perampok sadis, berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Ketiganya ditangkap setelah melakukan perampokan di 17 lokasi terpisah.

Ketiga orang yang diamankan yakni, Irwansyah Putra alias Erwin (24) warga Jalan Santosa Lama, Gang Aman No 465 B, Medan, Johannes Manullang alias Aseng (21) warga Jalab Sei Kerah, Gang Kabanjahe, Medan, dan Tribowo alias Tri (20) warga Jalan Terusan, Medan Tembung.

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan korbannya bernama, Frans Nico Triperi (28) warga Jalan Raya Cangkung No 1, Medan dengan laporan LP/ 637/K/VI/2016/SU/2016/SU/Polresta Medan/Sek M.Kota, 20 Juni 2016.

Dimana peristiwa perampokan yang dialami Frans terjadi di Jalan Juanda / simpang Jalan Karim Medan. Saat itu korban melintas di Jalan Mongonsidi mengendarai sepeda motor BK 4691 AGD, tepat di depan Hermes Polonia korban disalip pelaku mengendarai lima unit sepeda motor.

Saat mendekati Jalan MS Karim, Juanda, korban dipepet para pelaku, selanjutnya salah seorang langsung menodongkan pisau dan korban berlari meninggalkan sepeda motornya, sialnya pelaku tetap mengejar dan merampas 2 unit handpone milik korban.

“Dari laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Teridentifikasilah satu orang pelaku atas nama Ewin yang berhasil ditangkap pada, Jumat 24 Juni 2016 di Jalan DR.GM Panggabean,” terang Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (30/6/2016) sore.

Lanjut dikatakan Martuasah, berdasarkan introgasi, Erwin mengakui perbuatannya bersama lima rekannya, sanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Johannes Manullang dan Tribowo, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

“Dari pengakuan ke tiga pelaku ini mereka sudah 20 kali beraksi, namun lokasi yang diingat di 17 lokasi,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

BACA JUGA  Modus Tawarkan Bisnis Pria Ini Gelapkan Mobil

Lokasi yang menjadi target tersangka diantaranya, Jalan Juanda, Jalan Iskandar Muda, Jalan Wahidin, Jalan Abdullah Lubis, Jalan DR Mansyur, Jalan Ringroad, Jalan Kapten Musli, Jalan Perdana, Jalan S Parman, Jalan Gajah Mada, Jalan Titi Kuning, Jalan Brigjend Katamso, dan Jalan Skip.

Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash BK 2778 CS, 1unit Honda Beat Pop BK 2440 AGI, 1 unit Honda Vario Techno BK 6673 SET, 1 unit Yamaha Mio BK 2624 ABQ, 1 unit Yamaha Mio Soul BK 3318 SK, 1 unit HP, dan uang tunai Rp 50 ribu.

“Selain itu tersangka Johannes Manullang alias Aseng yang pernah ikut melamar polisi dan gagal dimana kerap mengaku sebagai polisi kepada korbannya. Untuk ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan untuk tiga orang pelaku lainnya kita himbau untuk segera menyerahkan diri,” tandas Martuasah. (ts-05)